Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI

 NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI  M Ibnu Ubaidillah (1708202101) HES 7 C Dalam  realitas  hidup  berpasangan  yang  terjalin  dalam  relasi suami  istri,  biasanya  membawa  konsekuensi  baik  dan buruk.  Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya.    Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan   hubungan   suami   isteri   dan   memunculkan apa   yang biasa  dikenal  dengan  istilah  nusyuz  (kedurhakaan). Nusyuz  bisa  terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya  tuntutan  yang  ber...

NUSYUZ dalam SURAT AN-NISA ayat 34 dan 128

  Adila Sri Sifa (1808202159) HES C semester 7 “Pernikahan adalah awal kehidupan” merupakan ungkapan yang pas dalam mendeskripsikan pernikahan. Perubahan drastis kehidupan seseorang terjadi setelah menikah. Dalam pernikahan tentu saja tak lepas dari perbedaan pendapat antara suami dan istri, bahkan hingga menimbulkan perdebatan yang membuat hubungan pasangan menjadi renggang. Tak jarang pula, kita mendengar berita dari televisi atau radio tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan yang paling parah adalah membunuh pasangannya lantaran kondisi ekonomi keluarga yang memburuk.  Beberapa hal di atas, dapat dikatakan sebagai nusyuz. Nusyuz berarti segala tindakan yang akan mencederai pernikahan. Dalam fiqih kontemporer, nusyuz merupakan pembangkangan istri terhadap suami. Imam syathowi mengatakan bahwa nusyuz itu mungkin terjadi dari pihak istri dan mungkin juga terjadi dari pihak suami. Dalam surat an-nisa ayat 34 dikatakan bahwa nusyuznya istri adalah ketika istri membangkang kepa...

SHOLAT DAN KEHIDUPAN

  SHOLAT DAN KEHIDUPAN Iman Nurjaman ( 1608202116) HES 7C 80% lebih penduduk Negara menganut agama islam. Dan sholat adalah perkara yang sangat penting yang diajarkan oleh islam. Bahkan ia dibebankan kepada seluruh penganutnya yang sudah baligh (sampai umur), akil (yang berakal) untuk mengerjakannya setiap hari dan setiap sa’at dalam kondisi apapun. Tidak ada alasan sama sekali untuk meninggalkan sholat, kecuali bagi perempuan yang sedang haidh atau nifas. Selain itu, tidak yang bisa mengugurkan kewajiban sholat. Bahkan jikapun ‘terpaksa’ terlewatkan; karena tertidur misalnya, maka tetap saja kewajiban menggantinya harus dengan sholat juga yang kita kenal dengan istilah sholat qhodo , tidak bisa diganti dengan uang atau makanan atau yang lainnya. Karena tidak ada yang bisa mengganti kewajiban sholat kecuali sholat itu sendiri. Maka hari-hari kita adalah hari-hari dimana kita mengerjakan sholat, seakan sholat itu menjadi rangkaian kehidupan kita disetiap harinya. Beruntungla...

HUKUM SERTA TATA CARA SHALAT SUNNAH & SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN PADA ZAMAN NOW”

HUKUM SERTA TATA CARA SHALAT SUNNAH & SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN PADA ZAMAN NOW”  Nurmeida Widi Astuti (1808202128)  HES C/7 Dalam hadits ada kisah Nabi Saw yang shalat sunnah di atas unta. Shalat diatas kendaraan boleh dilakukan di unta atau hewan yang merangkak di bumi kuda, keledai maupun sejenisnya. Ada sebuah riwayat Imam Bukhori : “Nabi shalat sunnah witir diatas kendaraan semua jenis perjalanan baik yang hukumnya wajib, sunnah dan mubah tetapi tidak boleh untuk berpergian yang bersifat haram/ maksiat. Misalnya mau mencuri, tidak ada rukhsakh/ keringanan bagi orang yang berpergian sifatnya Haram Imam Abu Hanifah”.  Di zaman sekarang, ada 3 jenis model pembahasan. Bukan hanya di kendaraan publik namun bisa juga saat menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil pribadi, dokar, becak dan sepeda. Shalat sunnah diatas kendaraan menurut Fiqh Klasik maka dinyatakan boleh bagi yang sedang perjalanan jauh. Mampu tidak mampu jika shalat sunnah boleh menghadap mana saj...

MENDALAMI KONSEP NUSYUZ SEBAGAI GEJOLAK KERETAKAN RUMAH TANGGA

MENDALAMI KONSEP NUSYUZ SEBAGAI GEJOLAK KERETAKAN RUMAH TANGGA  Nurmala 1808202140 HESC/7 Islam sebagai agama yang dijadikan pedoman bagi umat muslim. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan agar saling mengenal satu sama lain, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat diwujudkan dalam bentuk suatu pernikahan. Nikah adalah suatu kesepakatan laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu ikatan. Adapun ikatan yang dimaksud adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya menyalurkan gejolak seks atau mengembangkan keturunan tetapi juga salah satu sarana pengabdian kepada Allah SWT. Langgengnya pernikahan merupakan suatu hal yang diidam-idamkan sebagai suatu tujuan dalam pernikahan. Dalam hal ini, untuk menjalin pernikahan yang baik yaitu dengan memegang 5 pilar pernikahan, dian...

Bagaimana ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang?

Ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang Bustanul Arifin (1808202158) HES C/7 Masail Fiqhiyyah Berpuasa di bulan ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam, karena puasa termasuk pada rukun islam keempat. Diwajibkannya berpuasa itu dimulai dari terbitnya fajar (sebelum waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). Pada daerah-daerah yang dekat dengan khatulistiwa seperti Indonesia, durasi puasa sekitar 12-13 jam perhari. Namun bagaimana dengan daerah yang mengalami siang yang cukup panjang pada musim panas seperti kota-kota yang berdekatan dengan kutub utara di Eropa dan Amerika? Apakah mereka wajib berpuasa dengan durasi 18-24 jam? Imam As-Suyuthi pernah membahas masalah ini dalam kitabnya Al-Hawi Li Al-Fatawa pada Jilid satu, bahwa terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama adalah dengan tetap melakukan kewajiban puasa sesuai dengan keadaan disana. Maksudnya sesuai dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Sementara penda...

Nusyuz dalam islam kontemporer

 Agung Budiman 1808202161 Hukum Ekonomi Syariah 7/C Menurut pendapat empat madzhab, nusyuz adalah perilaku isteri tidak taat kepada suami contoh keluar rumah tanpa izin suami. Kemudian Imam syarkowi berpendapat nusyuz bisa dari pihak suami ataupun isteri. Sementara dari masyarakat biasanya berpendapat nusyuz itu dari isteri. Menurut bahasa nusyuz adalah masdar dari kata, نشز, ينشز  yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Sedangkan menurut terminologis, nusyuz berarti perselisihan diantara suami-isteri. Dalam pandangan fiqh klasik yaitu diambil pada kitab Al-mausi’ah al-fiqhiyah al-quaitiyah jilid 4 nusyuz diatikan sebagai sesuatu yang hukumnya haram yang dilakukan oleh seorang isteri karena membangkang suaminya, seperti keluar rumah tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa ayat yang menerangakan perkara nusyuz isteri kepada suami, Q.S An-Nisa: 34 yang artinya: “… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanl...

Nusyuz Suami dan Istri dalam Rumah tangga

Bismillahirrohmanirrohim Doni Nur Iman Hes C/7 (1808202142) Apasih Nusyuz itu Nusyuz adalah konflik yang terjadi dalam relasi suami istri dalam rumah tangga. Konflik ini dapat berupa pertentangan ketidak senangan, perlawanan, kedurhakaan, ketidak patuhan dan kebencian yang dilakukan oleh kedua belah pihak; baik oleh istri maupun suami. Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam berinteraksi (mu’asyarah) dengan istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami. Hukum Islam merumuskan beberapa tahapan sebagai tindakan dalam menyelesaikan kasus nusyuz istri. Pihak suami diberi kewenangan untuk melakukan tindakan dalam menyikapi nusyuznya isteri antara lain: pertama, suami memberikan nasihat dan bimbingan deng...

Nusyuz dan Gender (Apakah Nusyuz Tergantung Pada Gender?)

Pipit Nuridah Supriat ( 1808202151) HES C/7 Nikah merupakan kesepakatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu ikatan rumah tangga yang disebut dengan pernikahan. Semua pasangan suami istri tentu berharap pernikahannya bisa sakinah mawaddah warahmah , namun nyatanya tak ada satupun pernikahan di dunia ini yang sempurna tanpa suatu permasalahan. Permasalahan dalam relasi suami istri adalah segala ucapan atau tindakan salah satu atau kedua pihak yang bisa mengancam kehidupan berumah tangga apapun bentuknya, hal ini dalam islam disebut dengan istilah nusyuz.  Sebagian besar ulama fiqh klasik mendefinisikan nusyuz sebagai suatu keadaan dimana istri tidak lagi taat kepada suaminya seperti membangkang. Jika dilihat dari definisi ini maka akan timbul pertanyaan, apakah nusyuz hanya bisa dilakukan oleh perempuan kepada laki-laki dan laki-laki tidak bisa melakukan nusyuz kepada perempuan?  Pembahasan mengenai nusyuz yang berkembang di masyarakat m...

Presepsi Nusyuz dalam Rumah Tangga

Presepsi Nusyuz dalam Rumah Tangga Reza Ananda Pratama HES C/7 1808202131 Pernikahan adalah kesepakatan antara perempuan dan  laki-laki untuk hidup bersama dalam ikatan, dimana seriap pernikahan memiliki tujuan yaitu sakinah mawadah warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut baik dunia ataupun akhirat maka diperlukan pilar-pilar yang meyangganya, ada lima pilar pernikahan berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Hadits dalam perspektif mubadalah yaitu : Misaqan Ghalizan (Nikah sebagai ikatan yang harus dijaga bersama). Zawaj (Kemesraan bersama). Tharadin (Saling rela dan memberikan kenyamanan). Mu’asyarah bil ma’ruf (Saling memperlakukan baik dan patut). Musyawarah (Saling berkomunikasi). Sesuatu yang dianggap problem dalam konteks ini adalah segala hal yang mengancam pilar pernikahan ini adalah problem relasi pasutri. Tetapi dalam Al-Quran hanya berbicara dua hal  yaitu Nusyuz dan Syiqaq. Syiqaq adalah “pertengkaran” dalam kata lain sudah berupa pertengkaran, konflik yang salah satu atau...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...

Tolak Ukur Dibolehkan Sholat Diatas Kendaraan Berdasarkan Sejarah Rasulullah

               Sebelum memasuki pembahasan, pernah gak sih temen-temen bertanya-tanya mengenai bagaimana melaksanakan sholat jika kita sedang berada di kendaraan pribadi seperti mobil, motor, sepeda atau bahkan kendaraan umum lintas pulau atau bahkan Negara seperti pesawat, kapal laut dll? Nahhh untuk itu yuk kita sama-sama simak pembahasannya.             Diriwayatkan dalam beberapa hadits, Rasulullah pernah sholat di atas punggung unta dalam sebuah perjalanan.  Namun, hanya sholat sunnah yang beliau kerjakan di atas punggung unta. Bila tiba waktu sholat wajib, beliau memilih menghentikan perjalanan untuk sholat di atas tanah. Hal tersebut dipertegas dengan adanya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya: "Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahuanhu bahwa Nabi sholat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau sholat wajib, beliau turun dan sholat mengha...

Konsep Nusyuz dalam Fiqh

Konsep Nusyuz dalam Fiqh NUR ULFATURROHMAH (1808202143) HES C/7 Agama Islam merupakan suatu ajaran yang memberikan tatanan lengkap dalam mengatur pola hidup manusia untuk membuat dan bertingkah laku sehari-hari. Dari sejak mengatur cara hidup individual sampai kepada hidup bermasyarakat dan tidak terlepas juga dalam mengatur tata cara hubungan manusia kepada Tuhannya. Untuk mengetahui sejauh mana Agama dipegang teguh oleh seseorang, dapat dilihat lewat tingkah laku seseorang yang dilaksanakan dalam menjalani proses kehidupannya. Pada dasarnya potensi beragama telah ada sejak manusia itu dilahirkan, inilah yang disebut fitrah beragama. Akan tetapi baru merupakan suatu potensi yang harus dikembangkan secara teratur dan terencana.  Dalam realitas hidup berumah tangga yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan k...

Bagaimana Konsep Nusyuz dalam Fiqh Kontemporer

Konsep  nusyuz  dalam fiqh kontemporer, yang merujuk kitab manshu’ah al fiqhiyah jilid 40 hal. 284-318. Oleh: Ayu Anita Sari (1808202134) 1.  Nusyuz  itu artinya sesuatu yang tinggi/meninggikan.  Nusyuz  dapat merujuk pada 2 ayat; a. An-Nisa: 34 (nusyuznya kepada suami), dan; الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah l...

Merekatkan Mu'asyarah Sebagai Ishlah dalam Rumah Tangga

Afif Maulana Rifqi HES C-7 (1808202126)  Dalam perkawinan terdapat ikatan lahir batin, yang berarti bahwa dalam perkawinan perlu adanya ikatan tersebut pada keduanya. Dalam konteks Islam, ikatan perkawinan disebut dengan ungkapan mitsaqan Ghalizhan, yaitu perjanjian yang kuat dan bertujuan untuk membina keluarga yang Sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan luhur tersebut, Islam telah Menetapkan sejumlah norma-norma sebagai aturan main untuk tercapainya tujuan tersebut. Namun realitasnya tidak mudah untuk mencapai tujuan tersebut, karena tidak sedikit pasangan suami-isteri yang kandas dalam usaha membina keluarga bahagia yang kadang berakhir dengan perceraian (divorce). Banyak faktor yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan bersama suami-isteri dalam mewujudkan keluarga bahagia, salah satunya disebabkan oleh nusyuz, yang dalam wacana fiqih disebut perilaku durhaka, baik dari pihak suami maupun istri. Islam sebagai agama terakhir telah menetapkan sejumlah aturan dan tahapan d...