Langsung ke konten utama

NUSYUZ dalam SURAT AN-NISA ayat 34 dan 128

 


Adila Sri Sifa (1808202159) HES C semester 7

“Pernikahan adalah awal kehidupan” merupakan ungkapan yang pas dalam mendeskripsikan pernikahan. Perubahan drastis kehidupan seseorang terjadi setelah menikah. Dalam pernikahan tentu saja tak lepas dari perbedaan pendapat antara suami dan istri, bahkan hingga menimbulkan perdebatan yang membuat hubungan pasangan menjadi renggang. Tak jarang pula, kita mendengar berita dari televisi atau radio tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan yang paling parah adalah membunuh pasangannya lantaran kondisi ekonomi keluarga yang memburuk. 

Beberapa hal di atas, dapat dikatakan sebagai nusyuz. Nusyuz berarti segala tindakan yang akan mencederai pernikahan. Dalam fiqih kontemporer, nusyuz merupakan pembangkangan istri terhadap suami. Imam syathowi mengatakan bahwa nusyuz itu mungkin terjadi dari pihak istri dan mungkin juga terjadi dari pihak suami.

Dalam surat an-nisa ayat 34 dikatakan bahwa nusyuznya istri adalah ketika istri membangkang kepada suaminya.

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Ayat tersebut memberikan solusi untuk suami apabila sang istri melakukan nusyuz. Dalam hal ini, suami memiliki hak untuk mendisplinkan istri. Suami diharapkan melakukan fa’ilul hunna, yaitu “istri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah ia, kemudian pisah ranjang, baru pukulah.” Namun, memukul yang dimaksud bukan memukul dengan keras melainkan memukul dengan lembut dan tidak melukai. Karena apabila suami memukul dan melukai istri maka disebutnya adalah kekerasan dalam rumah tangga dan hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Seperti telah disebutkan di atas bahwa nusyuz tidak hanya terjadi pada istri, namun dapat juga terjadi pada suami. Nusyuznya suami adalah ketika  suami tidak lagi memberi perhatian kepada istri, memukul tanpa alasan, hingga berpaling dari istri.  Dalam an-nissa ayat 128 disebutkan bahwa nusyuznya suami adalah ketika suami berbuat buruk kepada istrinya.


وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا  

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-nissa: 128)


Mubadalah memaknai kedua ayat tersebut di atas, yaitu an-nissa ayat 34 dan an-nisa ayat 128 untuk mengelola permasalahan nusyuz baik datang dari istri maupun dari suami. Dalam tafsir mubadalah, nusyuz terjadi karena 2 faktor, yaitu:

Faktor internal, yaitu faktor yang berangkat dari karakter orangnya. Misalnya saja, orang tersebut memang memiliki karakter membangkang,  suka berbuat buruk, pemarah, dll.

Faktor eksternal, yaitu ketika orang tersebut tertarik atau terpesona oleh pesona orang lain atau orang ketiga, sehingga membuat suami/istri berpaling dari pasangannya.

Dalam hal terpesonanya pasangan karena pihak ketiga, Al-Qur’an memberikan solusi melalui surat an-nissa ayat 128, yaitu yang pertama, adalah islah atau win-win solution dengan cara melakukan poligami. Dan yang kedua, salah satu memberi yang terbaik. Dimana penyelesaiannya adalah perdamaian, yaitu pihak yang tergoda bersedia melepas dari ketertarikannya pada pihak ketiga untuk kembali pada pasangannya, atau kalau suami kekeuh, ia bisa menikahinya walau beresiko. Apabila istri pertama mengizinkan, tentu saja tidak apa-apa. Namun, apabila istri tidak terima, maka perceraian dapat menjadi solusi. Karena bisa jadi, perceraian bisa membuatnya lebih mandiri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...