Adila Sri Sifa (1808202159) HES C semester 7
“Pernikahan adalah awal kehidupan” merupakan ungkapan yang pas dalam mendeskripsikan pernikahan. Perubahan drastis kehidupan seseorang terjadi setelah menikah. Dalam pernikahan tentu saja tak lepas dari perbedaan pendapat antara suami dan istri, bahkan hingga menimbulkan perdebatan yang membuat hubungan pasangan menjadi renggang. Tak jarang pula, kita mendengar berita dari televisi atau radio tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan yang paling parah adalah membunuh pasangannya lantaran kondisi ekonomi keluarga yang memburuk.
Beberapa hal di atas, dapat dikatakan sebagai nusyuz. Nusyuz berarti segala tindakan yang akan mencederai pernikahan. Dalam fiqih kontemporer, nusyuz merupakan pembangkangan istri terhadap suami. Imam syathowi mengatakan bahwa nusyuz itu mungkin terjadi dari pihak istri dan mungkin juga terjadi dari pihak suami.
Dalam surat an-nisa ayat 34 dikatakan bahwa nusyuznya istri adalah ketika istri membangkang kepada suaminya.
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Ayat tersebut memberikan solusi untuk suami apabila sang istri melakukan nusyuz. Dalam hal ini, suami memiliki hak untuk mendisplinkan istri. Suami diharapkan melakukan fa’ilul hunna, yaitu “istri yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah ia, kemudian pisah ranjang, baru pukulah.” Namun, memukul yang dimaksud bukan memukul dengan keras melainkan memukul dengan lembut dan tidak melukai. Karena apabila suami memukul dan melukai istri maka disebutnya adalah kekerasan dalam rumah tangga dan hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa nusyuz tidak hanya terjadi pada istri, namun dapat juga terjadi pada suami. Nusyuznya suami adalah ketika suami tidak lagi memberi perhatian kepada istri, memukul tanpa alasan, hingga berpaling dari istri. Dalam an-nissa ayat 128 disebutkan bahwa nusyuznya suami adalah ketika suami berbuat buruk kepada istrinya.
وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-nissa: 128)
Mubadalah memaknai kedua ayat tersebut di atas, yaitu an-nissa ayat 34 dan an-nisa ayat 128 untuk mengelola permasalahan nusyuz baik datang dari istri maupun dari suami. Dalam tafsir mubadalah, nusyuz terjadi karena 2 faktor, yaitu:
Faktor internal, yaitu faktor yang berangkat dari karakter orangnya. Misalnya saja, orang tersebut memang memiliki karakter membangkang, suka berbuat buruk, pemarah, dll.
Faktor eksternal, yaitu ketika orang tersebut tertarik atau terpesona oleh pesona orang lain atau orang ketiga, sehingga membuat suami/istri berpaling dari pasangannya.
Dalam hal terpesonanya pasangan karena pihak ketiga, Al-Qur’an memberikan solusi melalui surat an-nissa ayat 128, yaitu yang pertama, adalah islah atau win-win solution dengan cara melakukan poligami. Dan yang kedua, salah satu memberi yang terbaik. Dimana penyelesaiannya adalah perdamaian, yaitu pihak yang tergoda bersedia melepas dari ketertarikannya pada pihak ketiga untuk kembali pada pasangannya, atau kalau suami kekeuh, ia bisa menikahinya walau beresiko. Apabila istri pertama mengizinkan, tentu saja tidak apa-apa. Namun, apabila istri tidak terima, maka perceraian dapat menjadi solusi. Karena bisa jadi, perceraian bisa membuatnya lebih mandiri
Komentar
Posting Komentar