Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang
Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7
Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan.
Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.
إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير
Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari)
Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, kereta api, kapal laut, dan pesawat. Kedua, kendaraan pribadi berupa mobil pribadi, dokar, becak, motor, dan sepeda.
Shalat Sunnah dapat dilakukan di atas kendaraan apapun untuk perjalanan jauh maupun pendek dan tanpa adanya alasan-alasan tertentu berbeda dengan shalat fardhu, hanya dapat dilakukan di atas kendaraan publik, untuk kendaraan pribadi itu terdapat alasan-alasannya yang memungkinkan hanya bisa dilakukan shalat di atas kendaraan seperti saat melakukan touring sepeda motor pastinya untuk shalatnya bergantian jadi bisa saja saat kita mau sholat takutnya kita tertinggal rombongan touring, jadi shalat fardhu itu bisa dilakukan di atas kendaraan pribadi.
Menurut pandangan penulis, shalat Sunnah itu bisa dilakukan di atas kendaraan apapun terutama untuk shalat safar 2 rakaat sedangkan untuk shalat fardhu itu hanya dapat dilakukan di atas kendaraan publik, untuk kendaraan pribadi harus ada alasan-alasan tertentu. Jika memungkinkan memiliki banyak waktu, bisa turun dari kendaraan, maupun dapat dilakukan jamak dan qashar maka tidak diperkenankan melakukan shalat fardhu di atas kendaraan baik itu publik maupun pribadi.
Komentar
Posting Komentar