Langsung ke konten utama

Postingan

NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI

 NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI  M Ibnu Ubaidillah (1708202101) HES 7 C Dalam  realitas  hidup  berpasangan  yang  terjalin  dalam  relasi suami  istri,  biasanya  membawa  konsekuensi  baik  dan buruk.  Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya.    Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan   hubungan   suami   isteri   dan   memunculkan apa   yang biasa  dikenal  dengan  istilah  nusyuz  (kedurhakaan). Nusyuz  bisa  terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya  tuntutan  yang  ber...
Postingan terbaru

NUSYUZ dalam SURAT AN-NISA ayat 34 dan 128

  Adila Sri Sifa (1808202159) HES C semester 7 “Pernikahan adalah awal kehidupan” merupakan ungkapan yang pas dalam mendeskripsikan pernikahan. Perubahan drastis kehidupan seseorang terjadi setelah menikah. Dalam pernikahan tentu saja tak lepas dari perbedaan pendapat antara suami dan istri, bahkan hingga menimbulkan perdebatan yang membuat hubungan pasangan menjadi renggang. Tak jarang pula, kita mendengar berita dari televisi atau radio tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan yang paling parah adalah membunuh pasangannya lantaran kondisi ekonomi keluarga yang memburuk.  Beberapa hal di atas, dapat dikatakan sebagai nusyuz. Nusyuz berarti segala tindakan yang akan mencederai pernikahan. Dalam fiqih kontemporer, nusyuz merupakan pembangkangan istri terhadap suami. Imam syathowi mengatakan bahwa nusyuz itu mungkin terjadi dari pihak istri dan mungkin juga terjadi dari pihak suami. Dalam surat an-nisa ayat 34 dikatakan bahwa nusyuznya istri adalah ketika istri membangkang kepa...

SHOLAT DAN KEHIDUPAN

  SHOLAT DAN KEHIDUPAN Iman Nurjaman ( 1608202116) HES 7C 80% lebih penduduk Negara menganut agama islam. Dan sholat adalah perkara yang sangat penting yang diajarkan oleh islam. Bahkan ia dibebankan kepada seluruh penganutnya yang sudah baligh (sampai umur), akil (yang berakal) untuk mengerjakannya setiap hari dan setiap sa’at dalam kondisi apapun. Tidak ada alasan sama sekali untuk meninggalkan sholat, kecuali bagi perempuan yang sedang haidh atau nifas. Selain itu, tidak yang bisa mengugurkan kewajiban sholat. Bahkan jikapun ‘terpaksa’ terlewatkan; karena tertidur misalnya, maka tetap saja kewajiban menggantinya harus dengan sholat juga yang kita kenal dengan istilah sholat qhodo , tidak bisa diganti dengan uang atau makanan atau yang lainnya. Karena tidak ada yang bisa mengganti kewajiban sholat kecuali sholat itu sendiri. Maka hari-hari kita adalah hari-hari dimana kita mengerjakan sholat, seakan sholat itu menjadi rangkaian kehidupan kita disetiap harinya. Beruntungla...

HUKUM SERTA TATA CARA SHALAT SUNNAH & SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN PADA ZAMAN NOW”

HUKUM SERTA TATA CARA SHALAT SUNNAH & SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN PADA ZAMAN NOW”  Nurmeida Widi Astuti (1808202128)  HES C/7 Dalam hadits ada kisah Nabi Saw yang shalat sunnah di atas unta. Shalat diatas kendaraan boleh dilakukan di unta atau hewan yang merangkak di bumi kuda, keledai maupun sejenisnya. Ada sebuah riwayat Imam Bukhori : “Nabi shalat sunnah witir diatas kendaraan semua jenis perjalanan baik yang hukumnya wajib, sunnah dan mubah tetapi tidak boleh untuk berpergian yang bersifat haram/ maksiat. Misalnya mau mencuri, tidak ada rukhsakh/ keringanan bagi orang yang berpergian sifatnya Haram Imam Abu Hanifah”.  Di zaman sekarang, ada 3 jenis model pembahasan. Bukan hanya di kendaraan publik namun bisa juga saat menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil pribadi, dokar, becak dan sepeda. Shalat sunnah diatas kendaraan menurut Fiqh Klasik maka dinyatakan boleh bagi yang sedang perjalanan jauh. Mampu tidak mampu jika shalat sunnah boleh menghadap mana saj...

MENDALAMI KONSEP NUSYUZ SEBAGAI GEJOLAK KERETAKAN RUMAH TANGGA

MENDALAMI KONSEP NUSYUZ SEBAGAI GEJOLAK KERETAKAN RUMAH TANGGA  Nurmala 1808202140 HESC/7 Islam sebagai agama yang dijadikan pedoman bagi umat muslim. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan agar saling mengenal satu sama lain, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat diwujudkan dalam bentuk suatu pernikahan. Nikah adalah suatu kesepakatan laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu ikatan. Adapun ikatan yang dimaksud adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya menyalurkan gejolak seks atau mengembangkan keturunan tetapi juga salah satu sarana pengabdian kepada Allah SWT. Langgengnya pernikahan merupakan suatu hal yang diidam-idamkan sebagai suatu tujuan dalam pernikahan. Dalam hal ini, untuk menjalin pernikahan yang baik yaitu dengan memegang 5 pilar pernikahan, dian...

Bagaimana ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang?

Ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang Bustanul Arifin (1808202158) HES C/7 Masail Fiqhiyyah Berpuasa di bulan ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam, karena puasa termasuk pada rukun islam keempat. Diwajibkannya berpuasa itu dimulai dari terbitnya fajar (sebelum waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). Pada daerah-daerah yang dekat dengan khatulistiwa seperti Indonesia, durasi puasa sekitar 12-13 jam perhari. Namun bagaimana dengan daerah yang mengalami siang yang cukup panjang pada musim panas seperti kota-kota yang berdekatan dengan kutub utara di Eropa dan Amerika? Apakah mereka wajib berpuasa dengan durasi 18-24 jam? Imam As-Suyuthi pernah membahas masalah ini dalam kitabnya Al-Hawi Li Al-Fatawa pada Jilid satu, bahwa terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama adalah dengan tetap melakukan kewajiban puasa sesuai dengan keadaan disana. Maksudnya sesuai dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Sementara penda...

Nusyuz dalam islam kontemporer

 Agung Budiman 1808202161 Hukum Ekonomi Syariah 7/C Menurut pendapat empat madzhab, nusyuz adalah perilaku isteri tidak taat kepada suami contoh keluar rumah tanpa izin suami. Kemudian Imam syarkowi berpendapat nusyuz bisa dari pihak suami ataupun isteri. Sementara dari masyarakat biasanya berpendapat nusyuz itu dari isteri. Menurut bahasa nusyuz adalah masdar dari kata, نشز, ينشز  yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Sedangkan menurut terminologis, nusyuz berarti perselisihan diantara suami-isteri. Dalam pandangan fiqh klasik yaitu diambil pada kitab Al-mausi’ah al-fiqhiyah al-quaitiyah jilid 4 nusyuz diatikan sebagai sesuatu yang hukumnya haram yang dilakukan oleh seorang isteri karena membangkang suaminya, seperti keluar rumah tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa ayat yang menerangakan perkara nusyuz isteri kepada suami, Q.S An-Nisa: 34 yang artinya: “… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanl...