SHOLAT DAN KEHIDUPAN
Iman Nurjaman (1608202116) HES 7C
80% lebih penduduk Negara menganut agama islam. Dan sholat adalah perkara
yang sangat penting yang diajarkan oleh islam. Bahkan ia dibebankan kepada
seluruh penganutnya yang sudah baligh (sampai umur), akil (yang berakal) untuk
mengerjakannya setiap hari dan setiap sa’at dalam kondisi apapun.
Tidak ada alasan sama sekali untuk meninggalkan sholat, kecuali
bagi perempuan yang sedang haidh atau nifas. Selain itu, tidak yang bisa
mengugurkan kewajiban sholat.
Bahkan jikapun ‘terpaksa’ terlewatkan; karena tertidur misalnya, maka tetap
saja kewajiban menggantinya harus dengan sholat juga yang kita kenal dengan
istilah sholat qhodo, tidak bisa diganti dengan uang atau makanan atau
yang lainnya. Karena tidak ada yang bisa mengganti kewajiban sholat kecuali
sholat itu sendiri.
Maka hari-hari kita adalah hari-hari dimana kita mengerjakan sholat, seakan
sholat itu menjadi rangkaian kehidupan kita disetiap harinya. Beruntunglah bagi
mereka yang menjaga keberlangsugannya, dan merugilah bagi mereka yang lalai
darinya.
Mungkin inilah permasalahan yang harus kita angkat bersama, bahwa
kenyataannya dari 4 juta mereka yang terjebak dalam kemacetan itu berapa orang
yang punya perhatian dengan sholat? Padahal mereka semua rata-rata muslim yang
menyakini akan kewajiban sholat.
Tidak ada hal yang bisa menghilangkan kewajiban sholat pada waktunya,
kecuali apa-apa yang sudah ditetapkan oleh syari’at. Diantaranya adalah:
Tertidur, pingsan, mabuk, perjalanan, sakit, hujan, keperluan kedokteran
(operasi) dan kejadian alam yang menyusahkan.
Sulit rasanya mencari refrensi kebolehan menunda sholat dengan alasan
kemacetan lalu-lintas. Mungkin lasannnya sederhananya, karena memang dahulunya
tidak dikenal seperti ini. Tidak ada cerita di zaman nabi dulu ada kemacetan
lalu-lintas.
Lantas apakah kemacetan yang sekarang tengah melanda penduduk negeri ini
–khususnya- dibolehkan untuk dijadikan sebagai alasan menunda sholat pada
waktunya?
Ini adalah bagian dari solusi yang bisa dilakukan agar sholat tetap bisa
dikerjakan pada waktunya. Walaupun para ulama mengatakan baiknya sholat wajib
itu tidak dilakukan diatas kendaran. Karena pada dasarnya Nabi Muhammad SAW
tidak pernah melaksanakan sholat wajib diatas kendaraan yang pada waktu
kendaraanya hanya sebatas unta, kuda, atau khimar.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ
أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas
kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau
turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari).
*Semua ulama sepakat bagi musafir di
perbolehkan sholat sunnah di atas mobil pribadinya sesuai firman Allah SWT
dalam surat Al-Baqarah ayat 115. ولله المشرق والمغرب
فاينما تولوفثم وجه الله ان الله وسيع عليم sesuai ayat ini
sholat sunah bisa menghadap kemana saja. Kemudian hadits nabi yang di
riwayatkan imam bukhari عن ابن عمر رضي الله عنهما،فان
رسول الله صلي الله عليه وسلم،كان يوتر علي بعير artinya dari umar ra
rasulullah SAW sholat witir di atas unta (kendaraan). Dari ayat dan hadits itu
di perbolehkan sholat sunnah di atas kendaraan menghadap kemana saja kecuali
sholat fardhu.
Komentar
Posting Komentar