Langsung ke konten utama

SHOLAT DAN KEHIDUPAN

 SHOLAT DAN KEHIDUPAN

Iman Nurjaman (1608202116) HES 7C

80% lebih penduduk Negara menganut agama islam. Dan sholat adalah perkara yang sangat penting yang diajarkan oleh islam. Bahkan ia dibebankan kepada seluruh penganutnya yang sudah baligh (sampai umur), akil (yang berakal) untuk mengerjakannya setiap hari dan setiap sa’at dalam kondisi apapun.

Tidak ada alasan sama sekali untuk meninggalkan sholat, kecuali bagi perempuan yang sedang haidh atau nifas. Selain itu, tidak yang bisa mengugurkan kewajiban sholat.

Bahkan jikapun ‘terpaksa’ terlewatkan; karena tertidur misalnya, maka tetap saja kewajiban menggantinya harus dengan sholat juga yang kita kenal dengan istilah sholat qhodo, tidak bisa diganti dengan uang atau makanan atau yang lainnya. Karena tidak ada yang bisa mengganti kewajiban sholat kecuali sholat itu sendiri.

Maka hari-hari kita adalah hari-hari dimana kita mengerjakan sholat, seakan sholat itu menjadi rangkaian kehidupan kita disetiap harinya. Beruntunglah bagi mereka yang menjaga keberlangsugannya, dan merugilah bagi mereka yang lalai darinya.

Mungkin inilah permasalahan yang harus kita angkat bersama, bahwa kenyataannya dari 4 juta mereka yang terjebak dalam kemacetan itu berapa orang yang punya perhatian dengan sholat? Padahal mereka semua rata-rata muslim yang menyakini akan kewajiban sholat.

Tidak ada hal yang bisa menghilangkan kewajiban sholat pada waktunya, kecuali apa-apa yang sudah ditetapkan oleh syari’at. Diantaranya adalah: Tertidur, pingsan, mabuk, perjalanan, sakit, hujan, keperluan kedokteran (operasi) dan kejadian alam yang menyusahkan.

Sulit rasanya mencari refrensi kebolehan menunda sholat dengan alasan kemacetan lalu-lintas. Mungkin lasannnya sederhananya, karena memang dahulunya tidak dikenal seperti ini. Tidak ada cerita di zaman nabi dulu ada kemacetan lalu-lintas.

Lantas apakah kemacetan yang sekarang tengah melanda penduduk negeri ini –khususnya- dibolehkan untuk dijadikan sebagai alasan menunda sholat pada waktunya?

Ini adalah bagian dari solusi yang bisa dilakukan agar sholat tetap bisa dikerjakan pada waktunya. Walaupun para ulama mengatakan baiknya sholat wajib itu tidak dilakukan diatas kendaran. Karena pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tidak pernah melaksanakan sholat wajib diatas kendaraan yang pada waktu kendaraanya hanya sebatas unta, kuda, atau khimar.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari).

*Semua ulama sepakat bagi musafir di perbolehkan sholat sunnah di atas mobil pribadinya sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 115. ولله المشرق والمغرب فاينما تولوفثم وجه الله ان الله وسيع عليم sesuai ayat ini sholat sunah bisa menghadap kemana saja. Kemudian hadits nabi yang di riwayatkan imam bukhari عن ابن عمر رضي الله عنهما،فان رسول الله صلي الله عليه وسلم،كان يوتر علي بعير artinya dari umar ra rasulullah SAW sholat witir di atas unta (kendaraan). Dari ayat dan hadits itu di perbolehkan sholat sunnah di atas kendaraan menghadap kemana saja kecuali sholat fardhu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...