Langsung ke konten utama

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Nama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C

Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah itu benar? Mari kita simak sedikit penjelasannya.
Menurut bahasa nusyuz adalah masdar dari kata, نشز, ينشز  yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Sedangkan menurut terminologis, nusyuz berarti perselisihan diantara suami-isteri. Dalam pandangan fiqh klasik yaitu diambil pada kitab Al-mausi’ah al-fiqhiyah al-quaitiyah jilid 4 nusyuz diatikan sebagai sesuatu yang hukumnya haram yang dilakukan oleh seorang isteri karena membangkang suaminya, seperti keluar rumah tanpa izin. Sebenarnya hal-hal yang dianggap nusyuz itu banyak dan dalam pembahasan fiqih juga telah dijelaskan bahwa nusyuz itu bisa saja terjadi dari dua belah pihak yaitu dari isteri ataupun suami, namun khalayak lebih banyak membahas tentang nusyuz isteri saja. Dalam kaitannya dengan isu-isu dalam fiqh kontemporer konsep nusyuz telah dipahami ulang sebagai segala tindakan dan perilaku yang akan merusak ikatan pernikahan baik pada isteri ataupun suami itu sebenarnya sama-sama bisa terjadi ketika salah satu dari mereka melanggar kewajiban yang harusnya dilakukan. Karena Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan buakan hanya salah satunya saja. 
Perilaku nusyuz ini merujuk pada dua ayat Al-Qur’an surah An-Nissa ayat 34 dan 128 yaitu:
An-Nissa ayat 34
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Dalam surah an-nissa ayat 34 di jelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi karena faktor dari dalam diri atau internal yang datang dari kebiasaan atau karakter diri. Ini yang biasanya menjadi dasar nusyuz nya seorang istri. Namun tak dipungkiri bisa juga pada seorang suami ketika ia memiliki sifat tempramen dan bersikap atau berkata buruk pada istrinya maka penyelesainnya menggunakan ayat ini. Ada tiga solusi yang terdapat dari ayat ini yaitu: mengusahakan agar kembali baik(fa’izhuhunna), pisah ranjang untuk saling intospeksi (wahjuruhunna), dan tindakan tegas seperti memukul asal tidak melukai (adhribuhunna). Lalu jika nusyuz ini bersinggungan dengan permasalahan zaman sekarang seperti terlalu sering bersosial media entah soal pekerjaan atau masalah lainnya cara penyelesaian yang harus dilakukan sesuai dengan perintah Alquran yaitu dengan cara: Shullhun (berdamai), Ihsaanun (mengalah dengan berbuat baik) dan Ittiqoo (berkomitmen dan menjaga diri agar selalu mengingat kepada Allah).
An-Nissa ayat 128
وَاِنِ امْرَاةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا أوْ اِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأَحْضِرَتِ الأَنْفُسُ الشَّحَّ, وَاِنْ تُحْسِنُو وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Dalam ayat ini di jelaskan bahwa nusyuz  dapat terjadi karena faktor eksternal, yaitu nusyuz yang diakibatkan dari godaan dari luar atau adanya orang ketiga yang membuat berpaling dari pasangannya. Ini biasanya terjadi pada suami yang sudah merasa bosan dan tergoda dan berpaling dari pasangannya di rumah hal ini merujuk pada surah an-nisa ayat 128. Yang mana penyelesaiannya adalah dengan cara perdamaian atau dengan cara berpoligami bagi suaminya meskipun hal ini beresiko. Jadi cara penyelesaiannya mengikuti Alquran, namun tetap dengan mementingkan diri sendiri dan keinginan orang lain juga jadi tidak ada yang merasa terabaikan atau tersakiti.
Itulah beberapa penjelasan terkait konsep nusyuz pada isu fiqh kontemporer yang bisa saya jelaska. Bilamana ada banyak kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, Terima kasih. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...