Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer
Nama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C
Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah itu benar? Mari kita simak sedikit penjelasannya.
Menurut bahasa nusyuz adalah masdar dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Sedangkan menurut terminologis, nusyuz berarti perselisihan diantara suami-isteri. Dalam pandangan fiqh klasik yaitu diambil pada kitab Al-mausi’ah al-fiqhiyah al-quaitiyah jilid 4 nusyuz diatikan sebagai sesuatu yang hukumnya haram yang dilakukan oleh seorang isteri karena membangkang suaminya, seperti keluar rumah tanpa izin. Sebenarnya hal-hal yang dianggap nusyuz itu banyak dan dalam pembahasan fiqih juga telah dijelaskan bahwa nusyuz itu bisa saja terjadi dari dua belah pihak yaitu dari isteri ataupun suami, namun khalayak lebih banyak membahas tentang nusyuz isteri saja. Dalam kaitannya dengan isu-isu dalam fiqh kontemporer konsep nusyuz telah dipahami ulang sebagai segala tindakan dan perilaku yang akan merusak ikatan pernikahan baik pada isteri ataupun suami itu sebenarnya sama-sama bisa terjadi ketika salah satu dari mereka melanggar kewajiban yang harusnya dilakukan. Karena Islam hadir untuk laki-laki dan perempuan buakan hanya salah satunya saja.
Perilaku nusyuz ini merujuk pada dua ayat Al-Qur’an surah An-Nissa ayat 34 dan 128 yaitu:
An-Nissa ayat 34
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Dalam surah an-nissa ayat 34 di jelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi karena faktor dari dalam diri atau internal yang datang dari kebiasaan atau karakter diri. Ini yang biasanya menjadi dasar nusyuz nya seorang istri. Namun tak dipungkiri bisa juga pada seorang suami ketika ia memiliki sifat tempramen dan bersikap atau berkata buruk pada istrinya maka penyelesainnya menggunakan ayat ini. Ada tiga solusi yang terdapat dari ayat ini yaitu: mengusahakan agar kembali baik(fa’izhuhunna), pisah ranjang untuk saling intospeksi (wahjuruhunna), dan tindakan tegas seperti memukul asal tidak melukai (adhribuhunna). Lalu jika nusyuz ini bersinggungan dengan permasalahan zaman sekarang seperti terlalu sering bersosial media entah soal pekerjaan atau masalah lainnya cara penyelesaian yang harus dilakukan sesuai dengan perintah Alquran yaitu dengan cara: Shullhun (berdamai), Ihsaanun (mengalah dengan berbuat baik) dan Ittiqoo (berkomitmen dan menjaga diri agar selalu mengingat kepada Allah).
An-Nissa ayat 128
وَاِنِ امْرَاةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا أوْ اِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأَحْضِرَتِ الأَنْفُسُ الشَّحَّ, وَاِنْ تُحْسِنُو وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Dalam ayat ini di jelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi karena faktor eksternal, yaitu nusyuz yang diakibatkan dari godaan dari luar atau adanya orang ketiga yang membuat berpaling dari pasangannya. Ini biasanya terjadi pada suami yang sudah merasa bosan dan tergoda dan berpaling dari pasangannya di rumah hal ini merujuk pada surah an-nisa ayat 128. Yang mana penyelesaiannya adalah dengan cara perdamaian atau dengan cara berpoligami bagi suaminya meskipun hal ini beresiko. Jadi cara penyelesaiannya mengikuti Alquran, namun tetap dengan mementingkan diri sendiri dan keinginan orang lain juga jadi tidak ada yang merasa terabaikan atau tersakiti.
Itulah beberapa penjelasan terkait konsep nusyuz pada isu fiqh kontemporer yang bisa saya jelaska. Bilamana ada banyak kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, Terima kasih.
Perilaku nusyuz ini merujuk pada dua ayat Al-Qur’an surah An-Nissa ayat 34 dan 128 yaitu:
An-Nissa ayat 34
فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Dalam surah an-nissa ayat 34 di jelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi karena faktor dari dalam diri atau internal yang datang dari kebiasaan atau karakter diri. Ini yang biasanya menjadi dasar nusyuz nya seorang istri. Namun tak dipungkiri bisa juga pada seorang suami ketika ia memiliki sifat tempramen dan bersikap atau berkata buruk pada istrinya maka penyelesainnya menggunakan ayat ini. Ada tiga solusi yang terdapat dari ayat ini yaitu: mengusahakan agar kembali baik(fa’izhuhunna), pisah ranjang untuk saling intospeksi (wahjuruhunna), dan tindakan tegas seperti memukul asal tidak melukai (adhribuhunna). Lalu jika nusyuz ini bersinggungan dengan permasalahan zaman sekarang seperti terlalu sering bersosial media entah soal pekerjaan atau masalah lainnya cara penyelesaian yang harus dilakukan sesuai dengan perintah Alquran yaitu dengan cara: Shullhun (berdamai), Ihsaanun (mengalah dengan berbuat baik) dan Ittiqoo (berkomitmen dan menjaga diri agar selalu mengingat kepada Allah).
An-Nissa ayat 128
وَاِنِ امْرَاةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزًا أوْ اِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا, وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأَحْضِرَتِ الأَنْفُسُ الشَّحَّ, وَاِنْ تُحْسِنُو وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Dalam ayat ini di jelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi karena faktor eksternal, yaitu nusyuz yang diakibatkan dari godaan dari luar atau adanya orang ketiga yang membuat berpaling dari pasangannya. Ini biasanya terjadi pada suami yang sudah merasa bosan dan tergoda dan berpaling dari pasangannya di rumah hal ini merujuk pada surah an-nisa ayat 128. Yang mana penyelesaiannya adalah dengan cara perdamaian atau dengan cara berpoligami bagi suaminya meskipun hal ini beresiko. Jadi cara penyelesaiannya mengikuti Alquran, namun tetap dengan mementingkan diri sendiri dan keinginan orang lain juga jadi tidak ada yang merasa terabaikan atau tersakiti.
Itulah beberapa penjelasan terkait konsep nusyuz pada isu fiqh kontemporer yang bisa saya jelaska. Bilamana ada banyak kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar