Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga
Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga
Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C
Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami.
Nusyuz istri adalah tindakan atau perbuatan durhaka yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suami. Islam telah menetapkan beberapa ketentuan hukuman bagi seorang istri yang melakukan nusyuz. Hukuman tidak akan diberikan kecuali karena adanya pelanggaran terhadap hal yang diharamkan, atau karena meninggalkan perbuatan yang wajib dilakukan.
Solusi yang harus di lakukan bagi seorang suami terhadap istri saat sedang terjadinya nuzyuz yaitu sebagai mana di jelaskan pada Q.S An Nisa ayat 34 yang artinya :
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (Q.S An Nisa : 34)
1. suami menasehati seorang istri
Nasehat merupakan upaya persuasif dan langkah edukasi pertama yang harus dilakukan seorang suami ketika menghadapi isteri yang nusyuz. Diharapkan dengan adanya sikap saling memberikan nasihat secara baik dan bijak akan dapat menciptakan kondisi relasi suami-isteri dan kehidupan rumah tangga secara umum kembali harmonis dan kondusif.
2. Suami mengisolasi istri dengan melakukan pisah ranjang
Menurut pada ulama mengisolasi ini ada dua macam,yaitu:
a. Mengisolasi dalam hal percakapan. Para ulama bersepakat mengenai diperbolehkannya suami mengisolasi isetrinya yang membangkang dengan mendiamkannya, dan tidak berbicara dengannya.
b. Mengisolasi ditempat tidur .
3. suami melakukan pemukulan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pemukulan, yaitu:
Pertama, hendaklah suami memukul isteri dengan pukulan yang tidak keras, yaitu pukulan yang tidak sampai mematahkan tulang dan tidak melukai daging.
Kedua, Hendaklah ia memiliki dugaan kuat bahwa pukulannya itu akan memberikan manfaat (faedah) dan menghentikannya dari pembangkangan.
Nusyuz suami adalah tindakan atau perbuatan durhaka yang dilakukan seorang suami terhadap istri. seperti memukul, mencela, dan melaknatnya. Sebagaimana Firman Allah pada Q.S An Nisa ayat 128 yang artinya :
“Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S An-Nisa [4]:128)
Penyelesaian masalah nuzyuz bagi laki laki yaitu sebagai berikut :
Pertama, dengan berdamai antara kedua belah pihak. Sebagai solusi atau jalan keluar, keduanya melakukan perjanjian untuk berdamai. Hal ini bisa dilakukan juga dengan adanya toleransi dari istri. Cara ini sesuai dengan anjuran al-Qur'an surah an-Nisa ayat 128.
Kedua, dikala suami enggan melaksanakan kewajibannya, maka istri boleh melaporkan hal itu kepada hakim. Untuk selanjutnya hakim memberi nasihat dan memerintahkan suami kembali menunaikan kewajibannya. Tapi bila suami tetap berbuat tidak baik pada istrinya, bahkan memukul dengan alasan tidak benar, maka hakim pun berhak melakukan tindakan peringatan sebelum menjatuhkan hukuman takzir.
Semoga bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih..
Oleh Sahrul Muamar (1808202162)
Komentar
Posting Komentar