Langsung ke konten utama

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C

Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami.

Nusyuz istri adalah tindakan atau perbuatan durhaka yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suami. Islam telah menetapkan beberapa ketentuan hukuman bagi seorang istri yang melakukan nusyuz. Hukuman tidak akan diberikan kecuali karena adanya pelanggaran terhadap hal yang diharamkan, atau karena meninggalkan perbuatan yang wajib dilakukan.

Solusi yang harus di lakukan bagi seorang suami terhadap istri saat sedang terjadinya nuzyuz yaitu sebagai mana di jelaskan pada Q.S An Nisa ayat 34 yang artinya :

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya maka nasihatilah mereka, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (Q.S An Nisa : 34)

1. suami menasehati seorang istri

Nasehat merupakan upaya persuasif dan langkah edukasi pertama yang harus dilakukan seorang suami ketika menghadapi isteri yang nusyuz. Diharapkan dengan adanya sikap saling memberikan nasihat secara baik dan bijak akan dapat menciptakan kondisi relasi suami-isteri dan kehidupan rumah tangga secara umum kembali harmonis dan kondusif. 

2. Suami mengisolasi istri dengan melakukan pisah ranjang

Menurut pada ulama mengisolasi ini ada dua macam,yaitu: 

a. Mengisolasi dalam hal percakapan. Para ulama bersepakat mengenai diperbolehkannya suami mengisolasi isetrinya yang membangkang dengan mendiamkannya, dan tidak berbicara dengannya. 

b. Mengisolasi ditempat tidur .

3. suami melakukan pemukulan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pemukulan, yaitu: 

Pertama, hendaklah suami memukul isteri dengan pukulan yang tidak keras, yaitu pukulan yang tidak sampai mematahkan tulang dan tidak melukai daging. 

  Kedua, Hendaklah ia memiliki dugaan kuat bahwa pukulannya itu akan memberikan manfaat (faedah) dan menghentikannya dari pembangkangan.

Nusyuz suami adalah tindakan atau perbuatan durhaka yang dilakukan seorang suami terhadap istri. seperti memukul, mencela, dan melaknatnya.  Sebagaimana Firman Allah pada Q.S An Nisa ayat 128 yang artinya :

“Dan jika wanita khawatir tentang nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu dengan baik dan mereka memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S  An-Nisa [4]:128)

Penyelesaian masalah nuzyuz bagi laki laki yaitu sebagai berikut :

Pertama, dengan berdamai antara kedua belah pihak. Sebagai solusi atau jalan keluar, keduanya melakukan perjanjian untuk berdamai. Hal ini bisa dilakukan juga dengan adanya toleransi dari istri. Cara ini sesuai dengan anjuran al-Qur'an surah an-Nisa ayat 128.

Kedua, dikala suami enggan melaksanakan kewajibannya, maka istri boleh melaporkan hal itu kepada hakim. Untuk selanjutnya hakim memberi nasihat dan memerintahkan suami kembali menunaikan kewajibannya. Tapi bila suami tetap berbuat tidak baik pada istrinya, bahkan memukul dengan alasan tidak benar, maka hakim pun berhak melakukan tindakan peringatan sebelum menjatuhkan hukuman takzir.

Semoga bermanfaat.

Sekian dan Terimakasih..

Oleh Sahrul Muamar (1808202162)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...