Langsung ke konten utama

NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI

 NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI

 M Ibnu Ubaidillah (1708202101) HES 7 C


Dalam  realitas  hidup  berpasangan  yang  terjalin  dalam  relasi suami  istri,  biasanya  membawa  konsekuensi  baik  dan buruk.  Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya.    Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan   hubungan   suami   isteri   dan   memunculkan apa   yang biasa  dikenal  dengan  istilah  nusyuz  (kedurhakaan). Nusyuz  bisa  terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya  tuntutan  yang  berlebihandarisatupihakterhadappihak  yang  lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau  sebaliknya  kesalahan  istri  dalam  memahami  keinginan  dan  hasrat suami.  Hukum  Islam  sebagai  syari’at  yang  lengkap  telah  menetapkan sejumlah aturan sebagai rule of  the game guna mengatasi permasalahan ini yang pada prinsipnya merupakan usaha perbaikan dalam menangani itu tidak dimungkinkan, maka dapat diakhiri dengan jalan perceraian

Di  samping  tujuan  yang  akan  dicapai  harus  sama  antara  suami  dan  isteri, kebahagiaan  dalam  keluarga  perlu  dijadikan  arah  dan  target  yang  harus  dicapai; karena  kebahagiaan  merupakan  ukuran  hidup  ideal,  yaitu  sebagai  seni  dalam mengelola kehidupan rumah tangga dan sebagai ukuran bagi kebaikan dalam arti etika humanistik.

Dalam  konteks  Islam,  ikatan  perkawinan  disebut  dengan  ungkapan mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang kuat dan bertujuan untuk membina keluarga yang sakinah  mawaddah  wa  rahmah.  Untuk  mencapai  tujuan  luhur  tersebut,  Islam  telah menetapkan sejumlah norma-norma sebagai aturan main untuk tercapainya tujuan tersebut. Namun realitasnya tidak mudah untuk mencapai tujuan tersebut, karena tidak  sedikit  pasangan  suami-isteri  yang  kandas  dalam  usaha  membina  keluarga bahagia yang kadang berakhir dengan perceraian (divorce).

Banyak faktor yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan bersama suami-isteri dalam mewujudkan keluarga bahagia, salah satunya disebabkan oleh nusyuz, yang isteri. Islam sebagai agama terakhir telah menetapkan sejumlah aturan dan tahapan dalam  mengelola  problematika nusyuz  dan  memberikan  terapi  dalam  mengatasi permasalahan  tersebut.  Pada  prinsipnya,  Islam  memberikan  terapi  sebagai  suatu usaha  perbaikan  (ishlah)  dan problem  solving  agar  kedua  pasangan  itu  dapat  rukun kembali,  namun  apabila  hal  itu  tidak  dimungkinkan  maka  dapat  diakhiri  dengan jalan perceraian. Berkaitan dengan penyelesaikan problem nusyuz suami istri, maka al-Qur’an telah merumuskan beberapa proses yang harus dilakukan oleh suami-istri, seperti memberi  nasihat,  pisah  ranjang,  bertindak  tegas  dan  menghadirkan  mediator tahapan ideal ini belum dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga banyak perilaku maupun tindakan para suami yang menyimpang dari  ajaran Islam yang semestinya menjunjung  tinggi  nilai-nilai  keadilan (the  values  of   justice),  persamaan (equality)dan  kemanusiaan  (humanity).  Bahkan  tindakan  mereka  tidak  jarang  menyakiti, memojokkan,  merugikan,  bahkan  menzhalimi  kaum  wanita  yang  seharusnya dilindungi dan dihormati sebagai pasangan dalam relasi suami istri.

Memang  tidak  ada  suatu  perkawinan  yang  tidak  mengalami  cobaan,  seperti ungkapan,  bahwa  perkawinan  itu  bagaikan  mengarungi bahtera  di  lautan  dalam, yang  dalam  perjalananya  tidak  selamanya  berjalan  mulus,  namun  pasti  ada  riak gelombang, angin dan badai datang menghadang. Oleh karenanya, dalam konteks rumah tangga,  dan  mereka  yang  berhasil  melewatinya,  maka akan  sampai  pada  tujuan kebahagiaan rumah tangga. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...