NUSYUZ DALAM RELASI SUAMI-ISTRI
M Ibnu Ubaidillah (1708202101) HES 7 C
Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihandarisatupihakterhadappihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami. Hukum Islam sebagai syari’at yang lengkap telah menetapkan sejumlah aturan sebagai rule of the game guna mengatasi permasalahan ini yang pada prinsipnya merupakan usaha perbaikan dalam menangani itu tidak dimungkinkan, maka dapat diakhiri dengan jalan perceraian
Di samping tujuan yang akan dicapai harus sama antara suami dan isteri, kebahagiaan dalam keluarga perlu dijadikan arah dan target yang harus dicapai; karena kebahagiaan merupakan ukuran hidup ideal, yaitu sebagai seni dalam mengelola kehidupan rumah tangga dan sebagai ukuran bagi kebaikan dalam arti etika humanistik.
Dalam konteks Islam, ikatan perkawinan disebut dengan ungkapan mitsaqan ghalizhan, yaitu perjanjian yang kuat dan bertujuan untuk membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan luhur tersebut, Islam telah menetapkan sejumlah norma-norma sebagai aturan main untuk tercapainya tujuan tersebut. Namun realitasnya tidak mudah untuk mencapai tujuan tersebut, karena tidak sedikit pasangan suami-isteri yang kandas dalam usaha membina keluarga bahagia yang kadang berakhir dengan perceraian (divorce).
Banyak faktor yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan bersama suami-isteri dalam mewujudkan keluarga bahagia, salah satunya disebabkan oleh nusyuz, yang isteri. Islam sebagai agama terakhir telah menetapkan sejumlah aturan dan tahapan dalam mengelola problematika nusyuz dan memberikan terapi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pada prinsipnya, Islam memberikan terapi sebagai suatu usaha perbaikan (ishlah) dan problem solving agar kedua pasangan itu dapat rukun kembali, namun apabila hal itu tidak dimungkinkan maka dapat diakhiri dengan jalan perceraian. Berkaitan dengan penyelesaikan problem nusyuz suami istri, maka al-Qur’an telah merumuskan beberapa proses yang harus dilakukan oleh suami-istri, seperti memberi nasihat, pisah ranjang, bertindak tegas dan menghadirkan mediator tahapan ideal ini belum dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga banyak perilaku maupun tindakan para suami yang menyimpang dari ajaran Islam yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan (the values of justice), persamaan (equality)dan kemanusiaan (humanity). Bahkan tindakan mereka tidak jarang menyakiti, memojokkan, merugikan, bahkan menzhalimi kaum wanita yang seharusnya dilindungi dan dihormati sebagai pasangan dalam relasi suami istri.
Memang tidak ada suatu perkawinan yang tidak mengalami cobaan, seperti ungkapan, bahwa perkawinan itu bagaikan mengarungi bahtera di lautan dalam, yang dalam perjalananya tidak selamanya berjalan mulus, namun pasti ada riak gelombang, angin dan badai datang menghadang. Oleh karenanya, dalam konteks rumah tangga, dan mereka yang berhasil melewatinya, maka akan sampai pada tujuan kebahagiaan rumah tangga.
Komentar
Posting Komentar