HUKUM SERTA TATA CARA SHALAT SUNNAH & SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN PADA ZAMAN NOW”
Nurmeida Widi Astuti (1808202128)
HES C/7
Dalam hadits ada kisah Nabi Saw yang shalat sunnah di atas unta. Shalat diatas kendaraan boleh dilakukan di unta atau hewan yang merangkak di bumi kuda, keledai maupun sejenisnya. Ada sebuah riwayat Imam Bukhori : “Nabi shalat sunnah witir diatas kendaraan semua jenis perjalanan baik yang hukumnya wajib, sunnah dan mubah tetapi tidak boleh untuk berpergian yang bersifat haram/ maksiat. Misalnya mau mencuri, tidak ada rukhsakh/ keringanan bagi orang yang berpergian sifatnya Haram Imam Abu Hanifah”.
Di zaman sekarang, ada 3 jenis model pembahasan. Bukan hanya di kendaraan publik namun bisa juga saat menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil pribadi, dokar, becak dan sepeda. Shalat sunnah diatas kendaraan menurut Fiqh Klasik maka dinyatakan boleh bagi yang sedang perjalanan jauh. Mampu tidak mampu jika shalat sunnah boleh menghadap mana saja. Jika shalat sunnah diatas kendaraan kecil seperti becak, motor dan sepeda maka lebih baik melakukan shalat terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan. Karena mudah untuk berhenti di sembarang tempat dan memungkinkan untuk menemukan tempat ibadah.
Shalat fardhu tidak boleh dilakukan diatas kendaraan kecuali jika ada udzur/alasan yg dibenarkan atau dibolehkan ketika takut membahayakan dirinya sendiri atau bahkan hartanya. Berikut 'udzur yang memperbolehkan dilakukannya shalat Fardhu diatas kendaraan, yaitu :
1. Takut terkena serangan musuh, binatang buas atau takut tersesat karena tertinggal temen sekelompok yang melakukan perjalanan jauh.
2. Takut terkena sakit akibat hujan atau terkena lumpur yang didalamnya terdapat bahaya seperti adanya ular atau hewan lainnya.
3. Takut tertinggal. Maka untuk hal ini boleh seseorang shalat diatas kendaraan.
Jika menggunakan mobil pribadi lalu waktunya mendesak dan tidak memungkinkan mencari rest area di jalan Tol maka dibolehkan. Hal ini termasuk 'udzur. Imam syafi'i mensyaratkan : ketika shalat Fardhu menghadap Kiblat jika di kendaraan itu terdapat musholla kecil dan bisa bahkan mampu menghadap Kiblat, sebaiknya menghadap Kiblat. Tetapi jika tidak mampu maka boleh menghadap ke arah mana saja. Tata cara utama shalat di atas kendaraan :
- Untuk niat & bacaan sama. Bedanya ialah saat menghadap kiblat, ruku' & sujud tidak di praktekkan secara langsung namun memakai isyarat dengan semampunya, yang terpenting ketika sujud harus lebih rendah posisinya jika dengan ruku' yaitu dengan menundukkan sedikit kepala.
- Ketika melakukan shalat Fardhu diatas kendaraan, maka Takbiratul Ikhram & Salam diusahakan menghadap kiblat kecuali ada udzur atau alasan yang dibenarkan maka dibolehkan atau mubah hukumnya.
Tidak semua jenis kendaraan boleh melakukan shalat fardhu. Jika kendaraan pribadi, maka jika tidak ada alasan untuk tidak bisa turun dan melakukan shalat fardlu di atas tanah sebagaimana mestinya. Orang yang mengendarai kendaraan pribadi tentunya ia bisa sekehendaknya menghentikan kendaraannya. Kedua, bila yang ditumpangi : pesawat, kereta api, dan kapal laut maka masih ada kemungkinan untuk bisa melakukan shalat fardlu sebagaimana mestinya di atas kendaraan-kendaraan itu. Ketiga, bila yang ditumpangi adalah kendaraan umum seperti bus antar kota maka kecil kemungkinan untuk tidak mengatakan tidak bisa sama sekali untuk melakukan shalat fardlu di atasnya. Kiranya sulit shalat di atas bus sambil berdiri, ruku’, dan sujud secara sempurna. Pun sulit pula melakukannya dengan menghadap ke arah kiblat. Harapan yang tersisa adalah bila bus berhenti di tempat peristirahtan. Jika di sepeda, motor, becak tidak diperbolehkan melakukan shalata fardhu diatas kendaraan tersebut.Tetapi dibedakan, karena memungkinkan untuk menemukan musholla atau tempat ibadah.
Shalat memang termasuk dari bagian fiqh ibadah. Namun, seiring dengan perkembangan zaman tentu saja ada ijtihad baru terutama dalam melakukan shalat fardhu di kendaraan. Menurut pandangan saya, karena disebutkan bahwa ada dalil yang membolehkan shalat Fardhu diatas kendaraan yaitu Pada zaman Rasulullah SAW sudah ada peristiwa yang tercantum dalam (Musnad Ahmad no 17847) yaitu sebagai berikut : "Bahwa Rasulullah SAW pernah masuk ke sebuah kawasan sempit, bersama para sahabat. Baginda Rasul masih tetap di atas kendaraan, di atas mereka langit yang terlihat mendung, lalu dibawah mereka ada tanah becek/basah. Ketika datang waktu shalat, Nabi memerintahkan seseorang untuk adzan dan qomar. Lalu Nabi SAW maju ke depan dengan tetap di atas kendaraan, shalat menjadi imam bagi para sahabatnya, dengan cara isyarat, dimana untuk sujud, isyaratnya lebih rendah dari ruku’ ". Karena Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ‘Alamiin. Dan Islam juga sebagai agama yang memudahkan umatnya seperti dalam hadist Nabi SAW :
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
Artinya : “Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pagi-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam,” (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]).
Maksud hadis ini adalah syariat yang Allah turunkan kepada umat Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mudah dan tidak sulit. Allah telah mengangkat hal-hal yang memberatkan mereka. Sehingga ia tidak memaksa seorang hamba kecuali sesuai kemampuannya. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya, “Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan,” (Q.S. al-Baqarah [2] : 185).
Imam Nawawi dalam kitab Majmû’ menuturkan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
Artinya: “Para sahabat kami berpendapat, bila telah datang waktu shalat fardlu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri atau hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu shalat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan uzur yang jarang terjadi.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab.
Kurang lebihnya mohon maaf. Wallahu A’lam bissowab. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar