MENDALAMI KONSEP NUSYUZ SEBAGAI GEJOLAK KERETAKAN RUMAH TANGGA
Nurmala 1808202140 HESC/7
Islam sebagai agama yang dijadikan pedoman bagi umat muslim. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan agar saling mengenal satu sama lain, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun hubungan antara laki-laki dan perempuan dapat diwujudkan dalam bentuk suatu pernikahan. Nikah adalah suatu kesepakatan laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu ikatan. Adapun ikatan yang dimaksud adalah ikatan lahir batin antara suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Di dalam ajaran Islam, pernikahan bukan hanya menyalurkan gejolak seks atau mengembangkan keturunan tetapi juga salah satu sarana pengabdian kepada Allah SWT.
Langgengnya pernikahan merupakan suatu hal yang diidam-idamkan sebagai suatu tujuan dalam pernikahan. Dalam hal ini, untuk menjalin pernikahan yang baik yaitu dengan memegang 5 pilar pernikahan, diantaranya ialah Mitsaqan Ghalidzon, Zawaaj, Taradhin, Mu'asyarah bil Ma'ruf, dan Musyawarah. Namun, untuk mencapai pilar/tujuan dari pernikahan yang suci dan kokoh itu bukanlah suatu persoalan yang mudah, terkadang masalah yang dianggap kecil bisa menjadi suatu pertengkaran besar dalam pernikahan, seperti halnya nusyuz. Nusyuz dalam pernikahan adalah segala ucapan dan tindakan salah satu atau kedua pihak dari pasangan suami istri yang bisa mengancam pudarnya ikatan pernikahan mereka. Dalam fiqh klasik yang merujuk pada kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bahwa nusyuz adalah sesuatu yang meninggi. Nusyuz ini bisa terjadi baik istri terhadap suami atau suami terhadap istri.
Dalam QS. An-Nisa ayat 34, Allah berfirman:
واللاتي تخا فون نشو هون فعظو هن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فأن اطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا
...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (QS.4: 34).
Dalam QS An-Nisa: 34 tersebut menjelaskan sebagai nusyuz perempuan atau istri terhadap suami, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah agar taat kepada suaminya. Sehingga istri seolah-olah menempatkan dirinya lebih tinggi daripada suaminya padahal menurutnya mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Atau disebut juga istri membangkang suaminya. Secara umum merupakan perilaku istri yang tidak mau menuruti/melayani suami, seperti halnya keluar rumah tanpa izin suaminya. Nusyuz ini hukumnya haram. Oleh karena itu, suami berhak mendisiplinkan istri yang nusyuz.
Adapun untuk penyelesaiannya dalam ayat ini berujung pada nasihat, pisah ranjang, pemukulan oleh suami untuk ketaatan. Untuk menerapkan solusi nusyuz di masa sekarang, maka sikap suami terhadap istri yang nusyuz yaitu pertama suami menasehati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya. Jatuhnya nafkah tidak wajib terhadap yang nusyuz. Tetapi Malikiyah berpendapat bahwa nafkah tetap diberikan. Sedangkan menurut Imam Syafi’i perempuan nusyuz yang suaminya tidak memberi nafkah maka tidak mendapat zakat. Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai. Sedangkan dalam Mubadalah nusyuz dalam ayat ini disebabkan faktor internal, yaitu dari kebiasaan/ karakter diri. Penyelesaiannya agar mengembalikan ikatan kokoh pernikahan yaitu dengan mengusahakan agar kembali baik (faizuhunna), lalu pisah fisik untuk refleksi (wahjuruhunna), dan tindakan tegas (wadhribuhunna).
Berbeda halnya dengan nusyuz perempuan, nusyuz seorang suami terhadap istri dipaparkan melalui QS. An-Nisa ayat 128, dimana nusyuz tersebut juga berlaku terhadap seorang istri, namun lebih dominan seorang suami yang melakukannya, Allah berfirman dalam QS. An-Nisa:128, sebagai berikut:
وان امرأة خافت من بعلها نشوزا أو اعراضا فلا جناح عليهما أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وان تحسنوا وتتقوا فأن الله كان بما تعملون خبير
Dan jika seorang perempuan mengkhawatirkan suaminya akan nusyuz atau berhenti tidak acuh, maka harus dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan meningkatkan dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. 4: 128).
Dalam QS. An-Nisa: 128 yaitu nusyuz laki-laki terhadap perempuan, seperti memukul / berperilaku buruk / tidak peduli terhadap istri. Nusyuz ini disebabkan karena faktor eksternal seperti berpaling dari pasangannya dirumah (berselingkuh). Nusyuz ini dapat terjadi pula pada istri karena perselingkuhan,tetapi seorang suami (laki-laki) lah yang dominan sebab godaan dari luar, baik karena alasan pekerjaan atau lainnya. Adapun penyelesaiannya dalam ayat ini, yaitu dengan perdamaian (ash-shulhu) dimana pihak yang tergoda bersedia melepas keterikatannya dengan pihak ketiga untuk kembali pada pasangan atau jika kekeh bisa dengan poligami walau beresiko, jika istri pertama menerima. Namun, jika tidak maka perceraian lebih baik agar bisa mandiri.
Pada masa sekarang ini, berkembangnya media sosial juga dapat dijadikan sebagai faktor nusyuz, karena bisa jadi kepercayaan terhadap pasangan luntur bahkan hilang karena terlalu fokus pada gadget yang dipegang. Salah satu pihak atau keduanya khawatir dan takut karena bisa mengancam pernikahan (seperti perselingkuhan). Dalam hal ini disebut I'rodh sebagai berselingkuh, berpaling dari pasangan di rumah, dianggap sebagai orang yang menghianati dan mengingkari komitmen pernikahan. Oleh karena itu, masing-masing harus sadar diri, sadar pasangan, tahu diri, tahu pasangan kemudian memberikan waktu yang berlebih untuk pasangan, anak-anak, dan keluarga. Dengan demikian gejolak keretakan dalam berumah tangga bisa dihindari.
Komentar
Posting Komentar