Langsung ke konten utama

Bagaimana ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang?

Ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang

Bustanul Arifin (1808202158) HES C/7 Masail Fiqhiyyah



Berpuasa di bulan ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam, karena puasa termasuk pada rukun islam keempat. Diwajibkannya berpuasa itu dimulai dari terbitnya fajar (sebelum waktu subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). Pada daerah-daerah yang dekat dengan khatulistiwa seperti Indonesia, durasi puasa sekitar 12-13 jam perhari. Namun bagaimana dengan daerah yang mengalami siang yang cukup panjang pada musim panas seperti kota-kota yang berdekatan dengan kutub utara di Eropa dan Amerika? Apakah mereka wajib berpuasa dengan durasi 18-24 jam?

Imam As-Suyuthi pernah membahas masalah ini dalam kitabnya Al-Hawi Li Al-Fatawa pada Jilid satu, bahwa terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama adalah dengan tetap melakukan kewajiban puasa sesuai dengan keadaan disana. Maksudnya sesuai dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Sementara pendapat kedua adalah mengikuti waktu negara tetangga yang pembagian waktu pada siang dan malamnya relatif stabil. 
Sedangkan menurut ulama kontemporer, terdapat empat pandangan fiqh terkait masalah ini, antara lain:

Pertama, berpendapat tetap mengikuti pada fiqh klasik selama bisa diketahui kapan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Tapi jika tidak bisa diketahui maka bisa diqodho dengan hari yang lain. 

Kedua, berpendapat ketika durasi siangnya panjang maka dicari bulan-bulan yang durasi siang dan malamnya relatif stabil di daerah tersebut. 

Ketiga, berpendapat mengikuti negara terdekat dengan daerah tersebut yang durasi siang dan malamnya relatif stabil pada saat itu. 

Keempat, berpendapat daerah-daerah yang durasi siangnya panjang maka puasanya mengikuti durasi waktu di kota Mekkah. 

Namun, penulis memilih pendapat kedua yang berasal dari Fatwa Majelis Ulama Eropa, bahwa ketentuan durasi berpuasa pada daerah yang mengalami siang cukup panjang dapat mencari/mengambil dari bulan-bulan lain di daerah tersebut yang siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya. Seperti pada bulan Agustus-Oktober adalah waktu yang relatif stabil siang dan malamnya, sehingga apabila bulan Ramadhan terjadi pada bulan yang memiliki durasi siang yang cukup panjang seperti pada bulan Mei-Juli maka boleh berpuasa dengan mengambil durasi waktu pada bulan Agustus-Oktober. Contohnnya misalkan waktu siang pada bulan Agustus sekitar 15-16 jam maka ketika berpuasa pada bukan Mei kita bisa berpuasa hanya 15-16 jam dalam sehari meskipun fajar belum keluar atau matahari belum terbenam.

Sekjen Majelis Ulama Eropa Syekh Husain Muhammad Hawa mengatakan bahwa berpuasa itu sama sekali tidak menyulitkan orang-orang untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan Q.S al-Baqarah ayat 185:

 فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

Yang artinya: "... barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".

Juga terdapat suatu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang ketentuan melaksanakan shalat pada masa dajjal, yaitu:

يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ : لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ.

“Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?' Beliau bersabda, 'Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan. Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?' 'Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)', jawab beliau saw." 

Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa penggunaan waktu shalat menggunakan matahari bisa diganti dengan perkiraan. Sama halnya dengan puasa yang sama-sama menggunakan matahari sebagai waktu berpuasa. 

Juga terdapat kaidah fiqh yang memperkuat pandangan diatas, yaitu: 

النُزول الى الواقع الأدنَى عند تعذُّر المثَل الأعلَى

Kita bisa menggunakan hukum yang paling ringan/ sederhana jika kita tidak bisa menggunakan hukum yang paling ideal. 

Kesimpulannya adalah ketentuan berpuasa pada daerah yang memiliki durasi siang yang cukup panjang bisa mengambil fatwa dari dari Majelis Ulama Eropa. Karena pada hakikatnya puasa itu bukan membuat orang menjadi kesusahan atau kesulitan melainkan memberikan kemudahan.

و الله اعلم 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...