Ketentuan puasa di daerah yang durasi siangnya cukup panjang
Bustanul Arifin (1808202158) HES C/7 Masail Fiqhiyyah
Pertama, berpendapat tetap mengikuti pada fiqh klasik selama bisa diketahui kapan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Tapi jika tidak bisa diketahui maka bisa diqodho dengan hari yang lain.
Kedua, berpendapat ketika durasi siangnya panjang maka dicari bulan-bulan yang durasi siang dan malamnya relatif stabil di daerah tersebut.
Ketiga, berpendapat mengikuti negara terdekat dengan daerah tersebut yang durasi siang dan malamnya relatif stabil pada saat itu.
Keempat, berpendapat daerah-daerah yang durasi siangnya panjang maka puasanya mengikuti durasi waktu di kota Mekkah.
Namun, penulis memilih pendapat kedua yang berasal dari Fatwa Majelis Ulama Eropa, bahwa ketentuan durasi berpuasa pada daerah yang mengalami siang cukup panjang dapat mencari/mengambil dari bulan-bulan lain di daerah tersebut yang siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya. Seperti pada bulan Agustus-Oktober adalah waktu yang relatif stabil siang dan malamnya, sehingga apabila bulan Ramadhan terjadi pada bulan yang memiliki durasi siang yang cukup panjang seperti pada bulan Mei-Juli maka boleh berpuasa dengan mengambil durasi waktu pada bulan Agustus-Oktober. Contohnnya misalkan waktu siang pada bulan Agustus sekitar 15-16 jam maka ketika berpuasa pada bukan Mei kita bisa berpuasa hanya 15-16 jam dalam sehari meskipun fajar belum keluar atau matahari belum terbenam.
Sekjen Majelis Ulama Eropa Syekh Husain Muhammad Hawa mengatakan bahwa berpuasa itu sama sekali tidak menyulitkan orang-orang untuk berpuasa. Hal ini sesuai dengan Q.S al-Baqarah ayat 185:
فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Yang artinya: "... barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".
Juga terdapat suatu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang ketentuan melaksanakan shalat pada masa dajjal, yaitu:
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ : لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ.
“Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?' Beliau bersabda, 'Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan. Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?' 'Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)', jawab beliau saw."
Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa penggunaan waktu shalat menggunakan matahari bisa diganti dengan perkiraan. Sama halnya dengan puasa yang sama-sama menggunakan matahari sebagai waktu berpuasa.
Juga terdapat kaidah fiqh yang memperkuat pandangan diatas, yaitu:
النُزول الى الواقع الأدنَى عند تعذُّر المثَل الأعلَى
Kita bisa menggunakan hukum yang paling ringan/ sederhana jika kita tidak bisa menggunakan hukum yang paling ideal.
Kesimpulannya adalah ketentuan berpuasa pada daerah yang memiliki durasi siang yang cukup panjang bisa mengambil fatwa dari dari Majelis Ulama Eropa. Karena pada hakikatnya puasa itu bukan membuat orang menjadi kesusahan atau kesulitan melainkan memberikan kemudahan.
و الله اعلم

Komentar
Posting Komentar