Agung Budiman
1808202161
Hukum Ekonomi Syariah
7/C
Menurut pendapat empat madzhab, nusyuz adalah perilaku isteri tidak taat kepada suami contoh keluar rumah tanpa izin suami. Kemudian Imam syarkowi berpendapat nusyuz bisa dari pihak suami ataupun isteri. Sementara dari masyarakat biasanya berpendapat nusyuz itu dari isteri. Menurut bahasa nusyuz adalah masdar dari kata, نشز, ينشز yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Sedangkan menurut terminologis, nusyuz berarti perselisihan diantara suami-isteri. Dalam pandangan fiqh klasik yaitu diambil pada kitab Al-mausi’ah al-fiqhiyah al-quaitiyah jilid 4 nusyuz diatikan sebagai sesuatu yang hukumnya haram yang dilakukan oleh seorang isteri karena membangkang suaminya, seperti keluar rumah tanpa izin.
Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa ayat yang menerangakan perkara nusyuz isteri kepada suami, Q.S An-Nisa: 34 yang artinya:
“… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya …”
di jelaskan bahwa nusyuz terjadi karena faktor dari dalam diri atau internal yang datang dari kebiasaan atau karakter diri. Ini yang biasanya menjadi dasar nusyuz nya seorang istri. Namun bisa juga pada seorang suami ketika ia memiliki sifat tempramen dan bersikap atau berkata buruk pada istrinya maka penyelesainnya menggunakan ayat ini. Ada tiga solusi yang terdapat dari ayat ini yaitu:
1) mengusahakan agar kembali baik(fa’izhuhunna).
2) pisah ranjang untuk saling intospeksi (wahjuruhunna), dan.
3) tindakan tegas seperti memukul asal tidak melukai (adhribuhunna).
Solusi permaslahan ini disebutkan dalam mubadalah pertama, mengusahakan agar kembali baik (fa’izhuhunna); lalu pisah fisik untuk refleksi (wahjuruhunna); dan tindakan tegas (wadhribuhunna). Namun cara penerapan ini sebaiknya mereka (suami istri) yang mengetahui kebaikan pada dirinya, tetapi bersikap tegas disini dalam artian tidak saling menyakiti apalagi secara fisik.
Sebaliknya, ayat 128 QS. An-Nisa menerangkan perkara nusyuz suami kepada isteri
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Mengenai nusyuz seorang istri maupun nusyuz seorang suami, sebagian ulama kontemporer juga berpendapat bahwa sangat mungkin nusyuz juga ada pada laki-laki bukan selalu istri, hanya saja yang membedakan menurut teori Mubadalah tentang nusyuz seperti yang telah dijelaskan pada QS. An-Nissa ayat 34.
Dalam ayat ini di jelaskan bahwa nusyuz dapat terjadi karena faktor eksternal, yaitu nusyuz yang diakibatkan dari godaan dari luar atau adanya orang ketiga yang membuat berpaling dari pasangannya. Ini biasanya terjadi pada suami yang sudah merasa bosan dan tergoda dan berpaling dari pasangannya di rumah hal ini merujuk pada surah an-nisa ayat 128. Yang mana penyelesaiannya adalah dengan cara perdamaian atau dengan cara berpoligami bagi suaminya meskipun hal ini beresiko. Jadi cara penyelesaiannya mengikuti Alquran, namun tetap dengan mementingkan diri sendiri dan keinginan orang lain juga jadi tidak ada yang merasa terabaikan atau tersakiti.
Komentar
Posting Komentar