Langsung ke konten utama

Nusyuz dalam islam kontemporer

 Agung Budiman

1808202161

Hukum Ekonomi Syariah

7/C


Menurut pendapat empat madzhab, nusyuz adalah perilaku isteri tidak taat kepada suami contoh keluar rumah tanpa izin suami. Kemudian Imam syarkowi berpendapat nusyuz bisa dari pihak suami ataupun isteri. Sementara dari masyarakat biasanya berpendapat nusyuz itu dari isteri. Menurut bahasa nusyuz adalah masdar dari kata, نشز, ينشز  yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. Sedangkan menurut terminologis, nusyuz berarti perselisihan diantara suami-isteri. Dalam pandangan fiqh klasik yaitu diambil pada kitab Al-mausi’ah al-fiqhiyah al-quaitiyah jilid 4 nusyuz diatikan sebagai sesuatu yang hukumnya haram yang dilakukan oleh seorang isteri karena membangkang suaminya, seperti keluar rumah tanpa izin.

Berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa ayat yang menerangakan perkara nusyuz isteri kepada suami, Q.S An-Nisa: 34 yang artinya:

“… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya …”

di jelaskan bahwa nusyuz terjadi karena faktor dari dalam diri atau internal yang datang dari kebiasaan atau karakter diri. Ini yang biasanya menjadi dasar nusyuz nya seorang istri. Namun bisa juga pada seorang suami ketika ia memiliki sifat tempramen dan bersikap atau berkata buruk pada istrinya maka penyelesainnya menggunakan ayat ini. Ada tiga solusi yang terdapat dari ayat ini yaitu:

1) mengusahakan agar kembali baik(fa’izhuhunna). 

2) pisah ranjang untuk saling intospeksi (wahjuruhunna), dan. 

3) tindakan tegas seperti memukul asal tidak melukai (adhribuhunna). 

Solusi permaslahan ini disebutkan dalam mubadalah pertama, mengusahakan agar kembali baik (fa’izhuhunna); lalu pisah fisik untuk refleksi (wahjuruhunna); dan tindakan tegas (wadhribuhunna). Namun cara penerapan ini sebaiknya mereka (suami istri) yang mengetahui kebaikan pada dirinya, tetapi bersikap tegas disini dalam artian tidak saling menyakiti apalagi secara fisik.

Sebaliknya, ayat 128 QS. An-Nisa menerangkan perkara nusyuz suami kepada isteri

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Mengenai nusyuz seorang istri maupun nusyuz seorang suami, sebagian ulama kontemporer juga berpendapat bahwa sangat mungkin nusyuz juga ada pada laki-laki bukan selalu istri, hanya saja yang membedakan menurut teori Mubadalah tentang nusyuz seperti yang telah dijelaskan pada QS. An-Nissa ayat 34. 

Dalam ayat ini di jelaskan bahwa nusyuz  dapat terjadi karena faktor eksternal, yaitu nusyuz yang diakibatkan dari godaan dari luar atau adanya orang ketiga yang membuat berpaling dari pasangannya. Ini biasanya terjadi pada suami yang sudah merasa bosan dan tergoda dan berpaling dari pasangannya di rumah hal ini merujuk pada surah an-nisa ayat 128. Yang mana penyelesaiannya adalah dengan cara perdamaian atau dengan cara berpoligami bagi suaminya meskipun hal ini beresiko. Jadi cara penyelesaiannya mengikuti Alquran, namun tetap dengan mementingkan diri sendiri dan keinginan orang lain juga jadi tidak ada yang merasa terabaikan atau tersakiti.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...