Langsung ke konten utama

Nusyuz dan Gender (Apakah Nusyuz Tergantung Pada Gender?)


Pipit Nuridah Supriat (1808202151)

HES C/7


Nikah merupakan kesepakatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu ikatan rumah tangga yang disebut dengan pernikahan. Semua pasangan suami istri tentu berharap pernikahannya bisa sakinah mawaddah warahmah, namun nyatanya tak ada satupun pernikahan di dunia ini yang sempurna tanpa suatu permasalahan. Permasalahan dalam relasi suami istri adalah segala ucapan atau tindakan salah satu atau kedua pihak yang bisa mengancam kehidupan berumah tangga apapun bentuknya, hal ini dalam islam disebut dengan istilah nusyuz. 

Sebagian besar ulama fiqh klasik mendefinisikan nusyuz sebagai suatu keadaan dimana istri tidak lagi taat kepada suaminya seperti membangkang. Jika dilihat dari definisi ini maka akan timbul pertanyaan, apakah nusyuz hanya bisa dilakukan oleh perempuan kepada laki-laki dan laki-laki tidak bisa melakukan nusyuz kepada perempuan? 

Pembahasan mengenai nusyuz yang berkembang di masyarakat memang lebih banyak mengenai nusyuz perempuan kepada laki-laki, namun bukan berarti laki-laki tak bisa melakukan nusyuz terhadap perempuan. Al-Qur'an sudah membicarakan bahwa nusyuz bisa berasal dari laki-laki maupun dari perempuan, hal ini tertuang dalam Q.s an-Nisa ayat 34 mengenai nusyuz istri dan 128 mengenai nusyuz suami. 

Q.s an-Nisa ayat 34

".... Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".

Dari ayat ini dapat diketahui bahwa nusyuz dapat berasal dari faktor internal, yakni berasal dari kebiasaan atau karakter pribadi. Seperti kurangnya perhatian, malas, mudah marah, dsb. Jika ayat ini diartikan secara literal memang hanya membahas mengenai nusyuz perempuan terhadap laki-laki saja, dan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi pemasalahan dari ayat ini adalah:

1. Fa'izhuhunna atau mengusahakan agar menjadi baik, dilakukan dengan cara melatih diri agar dapat mengelola hal-hal atau perbuatan yang sebelumnya tidak baik diarahkan untuk menjadi lebih baik. 

2. Wahjuruhunna atau pisah fisik untuk refleksi, bisa dilakukan dengan pisah kamar atau pisah rumah yang tujuannya adalah untuk merenungkan perbuatan masing-masing.

3. Wadhribuhunna atau tindakan tegas, dulu tindakan tegas dilakukan dengan cara memukul namun saat ini memukul sudah tidak berlaku lagi. Saat ini tindakan tegas lebih seperti tidak memberikan nafkah, pisah fisik untuk waktu yang lama, atau mungkin dengan perceraian sebagai jalan terakhir.

Q.s an-Nisa ayat 182

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".

Dari ayat ini dapat diketahui bahwa nusyuz juga bisa berasal dari faktor eksternal yang diakibatkan adanya pesona dari luar (orang ketiga) yang membuat salah satu pasangan berpaling dari pasangannya dirumah. Jika ayat tersebut diartikan secara literal maka hanya membahas nusyuz suami kepada istrinya saja. Solusi yang ditawarkan dari ayat ini adalah dengan cara berdamai, yaitu pihak yang tergoda bersedia melepaskan keterkaitannya pada pihak ketiga utuk kembali lagi pada pasangannya atau bisa berpoligami untuk laki-laki, dan jalan terkahir adalah dengan perceraian. 

Ayat-ayat tersebut jika diartikan secara literal memang membedakan antara nusyuz yang dilakukan oleh istri dan nusyuz yang dilakukan oleh suami. Namun jika dilihat dari prespektif mubadalah ayat-ayat tersebut tidak terbatas hanya untuk laki-laki saja atau perempuan saja (tidak bergantung pada gender) karena baik laki-laki maupun perempuan tidak menutup kemungkinan dapat melakukan hal tersebut meskipun kemungkinannya relatif kecil. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...