Pipit Nuridah Supriat (1808202151)
HES C/7
Nikah merupakan kesepakatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam satu ikatan rumah tangga yang disebut dengan pernikahan. Semua pasangan suami istri tentu berharap pernikahannya bisa sakinah mawaddah warahmah, namun nyatanya tak ada satupun pernikahan di dunia ini yang sempurna tanpa suatu permasalahan. Permasalahan dalam relasi suami istri adalah segala ucapan atau tindakan salah satu atau kedua pihak yang bisa mengancam kehidupan berumah tangga apapun bentuknya, hal ini dalam islam disebut dengan istilah nusyuz.
Sebagian besar ulama fiqh klasik mendefinisikan nusyuz sebagai suatu keadaan dimana istri tidak lagi taat kepada suaminya seperti membangkang. Jika dilihat dari definisi ini maka akan timbul pertanyaan, apakah nusyuz hanya bisa dilakukan oleh perempuan kepada laki-laki dan laki-laki tidak bisa melakukan nusyuz kepada perempuan?
Pembahasan mengenai nusyuz yang berkembang di masyarakat memang lebih banyak mengenai nusyuz perempuan kepada laki-laki, namun bukan berarti laki-laki tak bisa melakukan nusyuz terhadap perempuan. Al-Qur'an sudah membicarakan bahwa nusyuz bisa berasal dari laki-laki maupun dari perempuan, hal ini tertuang dalam Q.s an-Nisa ayat 34 mengenai nusyuz istri dan 128 mengenai nusyuz suami.
Q.s an-Nisa ayat 34
".... Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
Dari ayat ini dapat diketahui bahwa nusyuz dapat berasal dari faktor internal, yakni berasal dari kebiasaan atau karakter pribadi. Seperti kurangnya perhatian, malas, mudah marah, dsb. Jika ayat ini diartikan secara literal memang hanya membahas mengenai nusyuz perempuan terhadap laki-laki saja, dan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi pemasalahan dari ayat ini adalah:
1. Fa'izhuhunna atau mengusahakan agar menjadi baik, dilakukan dengan cara melatih diri agar dapat mengelola hal-hal atau perbuatan yang sebelumnya tidak baik diarahkan untuk menjadi lebih baik.
2. Wahjuruhunna atau pisah fisik untuk refleksi, bisa dilakukan dengan pisah kamar atau pisah rumah yang tujuannya adalah untuk merenungkan perbuatan masing-masing.
3. Wadhribuhunna atau tindakan tegas, dulu tindakan tegas dilakukan dengan cara memukul namun saat ini memukul sudah tidak berlaku lagi. Saat ini tindakan tegas lebih seperti tidak memberikan nafkah, pisah fisik untuk waktu yang lama, atau mungkin dengan perceraian sebagai jalan terakhir.
Q.s an-Nisa ayat 182
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Dari ayat ini dapat diketahui bahwa nusyuz juga bisa berasal dari faktor eksternal yang diakibatkan adanya pesona dari luar (orang ketiga) yang membuat salah satu pasangan berpaling dari pasangannya dirumah. Jika ayat tersebut diartikan secara literal maka hanya membahas nusyuz suami kepada istrinya saja. Solusi yang ditawarkan dari ayat ini adalah dengan cara berdamai, yaitu pihak yang tergoda bersedia melepaskan keterkaitannya pada pihak ketiga utuk kembali lagi pada pasangannya atau bisa berpoligami untuk laki-laki, dan jalan terkahir adalah dengan perceraian.
Ayat-ayat tersebut jika diartikan secara literal memang membedakan antara nusyuz yang dilakukan oleh istri dan nusyuz yang dilakukan oleh suami. Namun jika dilihat dari prespektif mubadalah ayat-ayat tersebut tidak terbatas hanya untuk laki-laki saja atau perempuan saja (tidak bergantung pada gender) karena baik laki-laki maupun perempuan tidak menutup kemungkinan dapat melakukan hal tersebut meskipun kemungkinannya relatif kecil.
Komentar
Posting Komentar