Langsung ke konten utama

Tolak Ukur Dibolehkan Sholat Diatas Kendaraan Berdasarkan Sejarah Rasulullah

             Sebelum memasuki pembahasan, pernah gak sih temen-temen bertanya-tanya mengenai bagaimana melaksanakan sholat jika kita sedang berada di kendaraan pribadi seperti mobil, motor, sepeda atau bahkan kendaraan umum lintas pulau atau bahkan Negara seperti pesawat, kapal laut dll? Nahhh untuk itu yuk kita sama-sama simak pembahasannya.

            Diriwayatkan dalam beberapa hadits, Rasulullah pernah sholat di atas punggung unta dalam sebuah perjalanan.  Namun, hanya sholat sunnah yang beliau kerjakan di atas punggung unta. Bila tiba waktu sholat wajib, beliau memilih menghentikan perjalanan untuk sholat di atas tanah. Hal tersebut dipertegas dengan adanya hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari yang artinya:

"Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahuanhu bahwa Nabi sholat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau sholat wajib, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR Bukhari)

            Apabila permasalahan sholat diatas kendaraan diselaraskan dengan keadaan seperti sekarang seperti sholat bus, kendaraan umum, kapal laut bahkan pesawat. Hal tersebut terbagi menjadi 2 kategori keadaan yang dapat memungkinkan untuk melaksanakan sholat diatas kendaraan.

1.      1. Kendaraan jarak jauh

            Pesawat terbang, kapal laut, kereta api, dsb adalah kendaraan yang tidak memungkinkan untuk turun/berhenti dahulu dikarenakan jarak yang ditempuh jauh dan tempat berhentinya pun sudah ditentukan dimana dan kapan akan berhenti, maka untuk sholat dikendaraan seperti ini sangat mungkin untuk kita mengerjakan shalat di dalamnya walaupun dengan gerakan-gerakan yang terbatas. Sesungguhnya Rasulullah pun pernah sholat diatas kendaraan untanya karena keadaan terttentu, hal tersebut di pertegas dengan hadits berikut:

"Dari Ya'la bin Umayyah bahwa Nabi Muhammad SAW melewati suatu lembah di atas kendaraannya dalam keadaan hujan dan becek. Datanglah waktu sholat, beliau pun memerintahkan untuk dikumandangkan adzan dan iqamat, kemudian beliau maju di atas kendaraan dan melalukan sholat, dengan membungkukkan badan (saat rukuk dan sujud), di mana membungkuk untuk sujud lebih rendah dari membungkuk untuk rukuk." (HR Ahmad dan Al-Baihaqi)

2.      2. Kendaraan jarak dekat

            Kendaraan pribadi atau kendaraan yang berjarak dekat seperti mobil, motor, sepeda, becak adalah kendaraannya yang dapat berhenti kapan saja dan dimana saja. Sudah banyak masjid di pinggir jalan atau bahkan di rest area bagi pengendara yang ingin melaksanakan sholat. Dalam hal ini wajib berhenti dan sholat terlebih dahulu di masjid/rest area yang biasanya menyediakan mushola untuk melaksanakan sholat fardhu. Rasulullah pun ketika sedang berada di atas unta dan waktu menunjukkan sholat fardhu, maka Rasulullah turun terlebih dahulu dan melaksanakan sholat di atas tanah.

"Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahuanhu bahwa Nabi sholat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau sholat wajib, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR Bukhari)

            Hadits diatas menegaskan bahwa Rasulullah tidak melakukan sholat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta. Melainkan beliau sholat di atas punggung unta itu hanya saat sholat sunnah saja.

                        Hal yang dapat dibedakan boleh atau tidaknya sholat diatas kendaraan bukan diukur dari pribadi atau umumnya kendaraan tersebut, melainkan jauh atau dekat jarak yang ditempuh kendaraan tersebut dan apakah kendaraan tersebut dapat berhenti di tempat tertentu atau tidak.

                        Saya memandang persoalan ini sebagai ibadah yang perlu dikembangkan dalam konteks sholat fardhu diatas kendaraan. Argumentasi saya terhadap hal tersebut yaitu karena apa yang dialami oleh Rasulullah walaupun konteksnya sama-sama kendaraan, tetapi kendaraan yang dikendarai berbeda, Hal tersebutlah yang perlu di ijtihadkan kedalam persoalan fiqh kontemporer.

Sekian.. Terimakasih

Oleh : Aqil Baihaqi Fairuzan (1808202121)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...