Presepsi Nusyuz dalam Rumah Tangga
Reza Ananda Pratama HES C/7 1808202131
Pernikahan adalah kesepakatan antara perempuan dan laki-laki untuk hidup bersama dalam ikatan, dimana seriap pernikahan memiliki tujuan yaitu sakinah mawadah warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut baik dunia ataupun akhirat maka diperlukan pilar-pilar yang meyangganya, ada lima pilar pernikahan berdasarkan ayat Al-Qur’an dan Hadits dalam perspektif mubadalah yaitu :
Misaqan Ghalizan (Nikah sebagai ikatan yang harus dijaga bersama).
Zawaj (Kemesraan bersama).
Tharadin (Saling rela dan memberikan kenyamanan).
Mu’asyarah bil ma’ruf (Saling memperlakukan baik dan patut).
Musyawarah (Saling berkomunikasi).
Sesuatu yang dianggap problem dalam konteks ini adalah segala hal yang mengancam pilar pernikahan ini adalah problem relasi pasutri. Tetapi dalam Al-Quran hanya berbicara dua hal yaitu Nusyuz dan Syiqaq. Syiqaq adalah “pertengkaran” dalam kata lain sudah berupa pertengkaran, konflik yang salah satu atau keduanya mengarah pada perceraian.
Pada lima pilar pernikahan itu dikokohkan di awal agar relasi pasangan suami istri memiliki pijakan yang membuatnya tahan dalam problem-problem di kemudian hari, segla hal yang mengancam pilar ini merupakan problem relasi dari suami istri. Namun dalam suatu pernikahan tentu saja ada perbedaan pendapat, kesibukan, kebutuhan dan lainya yang dapat membuat suasana menjadi tidak nyaman atau mengancam pilar pernikahan. Pada permasalahan ini telah dibahas dalam Al-qur’an namun hanya ada dua yang dibahas yaitu syiqaq dan nusyuz dalam surat An-nisa ayat 35 dan Nusyuz pada surat An-nisa ayat 34 dan 128.
Nusyuz adalah keadaan, perilaku perempuan yang tidak taat pada suaminya atau tidak lagi mengikuti perintah suaminya, misalnya seperti keluar rumah tanpa izin suaminya. Kemudian sebagian ulama mendefinisikan bahwa nusyuz itu bisa terjadi dari pihak suami kepada istri namun kebanyakan yang terjadi di masyarakat nusyuz ini biasanya terjadi dari pihak istri. Secara umum nusyuz adalah ketika seorang perempuan itu tidak lagi menaati perintah Allah untuk taat kepada suami dan tidak mau lagi melayani di ranjang atau keluar dari rumah tanpa izin suami.
Nusyuz itu sesuatu yang tinggi, meninggi merujuk pada surat An-nisa ayat ke-34 bicara tentang nusyuz-nya perenpuan kepada suami dan surat An-nisa ayat 128 nusyuz laki-laki terhadap istrinya.
An-nisa : 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِى ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi, Maha besar."
An-nisa : 128
وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحًا ۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٌ ۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa nusyuz dapat terjadi pada laki-laki (suami) ataupun perempuan (istri). Sebagian jumhur ulama mengartikan nusyuz adalah segala keadaan perempuan dimana tidak lagi taat kepada suaminya. Misalnya saja keluar dari rumah tanpa seizin suami. Seementara Imam Syatowi mengatakan nusyuz itu mungkin dari pihak istri dan bisa terjadi dari pihak suami.
Sebagian ulama mengatakan nafkah tidak lagi wajib kepada suami untuk istri yang nusyuz. Bahkan pendapat syafi’i mengatakan bahwa perempuan yang nusyuz terhadap suaminya tidak memperoleh nafkah dari suaminya, lalu dia miskin, dia tidak berhak memperoleh nafkah dari suaminya dan dia tidak meperoleh zakat.
Laki-laki berhak mendisiplinkan seorang istri yang nusyuz yang mana tercantum dalam An-nisa ayat 34. “istri yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah, pisah ranjang lalu pukul. Dikatakan pukul disini itu adalah memukul dengan lemah lembut dan perhatian serta penjelasan. Apabila ada seorang suami yang memukul hingga memar dan meninggal atau kelewat batas maka itu disebut tindak kriminal. Sedangkan menurut ulama hambali walaupun seorang perempuan itu nusyuz maka suami tidak bisa di tuntut karena dia memiliki hak tersebut.
Kemudian ada nusyuz suami kepada istri, nusyuz nya suami tidak lagi memberikan perhatian kepada istri, memukul tanpa alasan atau berpaling dari istrinya. Biasanya nusyuz nya suami terjadi dikarenakan suami mempunyai istri lebih dari satu dan mungkin ada salah satu dari istrinya merasa kurang diperhatikan oleh seorang suami yang kemudian timbul iri.
Dalam tafsir mubadalah, nusyuz terjadi karena 2 faktor, yaitu faktor internal (karakter orangnya, yaitu mau membangkang, berbuat buruk, tempramen) dan faktor eksternal (dia yang tertarik oleh pesona orang lain atau orang ketiga) solusi yang ditawakan dalam Al-Qur’an :
Fa’ilhunna (Mengusahakan agar kembali baik)
Wajruhunna (Jeda fisik untuk refleks)
Wadhibuhunna (Tindakan tegas)
Metode Al-Qur’an menangani relasi pasangan suami istri dalam hal ini kaitanya dengan pasangan yang sibuk dengan pekerjaanya atau sosmed, yaitu dengan surat An-nisa ayat 128, ayat ini masih relevan untuk menyatakan bahwa seseorang yang tertarik pada hal luar, sehingga membuat seseorang menjadi nusyuz (membangkan dari sebuah komitmen) dan Irodh (berpaling). Namun dalam persperktif mubadalah bisa dilengkapi maknanya bahwa hal ini tidak menutup kemungkinan yang tertarik pada hal luar adalah seorang istri, sehingga dia menjadi nusyuz. Ketertarikan-ketertarikan pada hal luar tersebut dapat diakibatkan karena adanya relasi melalui gadget atau sosicial media.
Solusi yang ditawarkan Al-Qur’an dalam ayat 128 surat An-nisa ada 3 yaitu, Shulhun (berdamai), Ihsaanun (Mengalah dan berbuat baik), Ittiqo (bertaqwa, berkomitmen, menjaga diri). Menurut pandangan penulis nusyuz ini tidak hanya berlaku dari istri ke suami saja, melainkan berlaku pada suami kepada istri.
Komentar
Posting Komentar