Afif Maulana Rifqi HES C-7 (1808202126)
Dalam perkawinan terdapat ikatan lahir batin, yang berarti bahwa dalam perkawinan perlu adanya ikatan tersebut pada keduanya. Dalam konteks Islam, ikatan perkawinan disebut dengan ungkapan mitsaqan Ghalizhan, yaitu perjanjian yang kuat dan bertujuan untuk membina keluarga yang Sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan luhur tersebut, Islam telah Menetapkan sejumlah norma-norma sebagai aturan main untuk tercapainya tujuan tersebut. Namun realitasnya tidak mudah untuk mencapai tujuan tersebut, karena tidak sedikit pasangan suami-isteri yang kandas dalam usaha membina keluarga bahagia yang kadang berakhir dengan perceraian (divorce).
Banyak faktor yang dapat menyebabkan gagalnya tujuan bersama suami-isteri dalam mewujudkan keluarga bahagia, salah satunya disebabkan oleh nusyuz, yang dalam wacana fiqih disebut perilaku durhaka, baik dari pihak suami maupun istri. Islam sebagai agama terakhir telah menetapkan sejumlah aturan dan tahapan dalam mengelola problematika nusyuz dan memberikan terapi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Pada prinsipnya, Islam memberikan terapi sebagai suatu usaha perbaikan (ishlah) dan problem solving agar kedua pasangan itu dapat rukun kembali, namun apabila hal itu tidak dimungkinkan maka dapat diakhiri dengan jalan perceraian.
Berkaitan dengan penyelesaikan problem nusyuz suami istri, maka al-Qur’an telah merumuskan beberapa proses yang harus dilakukan oleh suami-istri, seperti memberi nasihat, pisah ranjang, bertindak tegas dan menghadirkan mediator untuk menengahi konflik tersebut. Namun pada tataran realitasnya, beberapa tahapan ideal ini belum dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga banyak perilaku maupun tindakan para suami yang menyimpang dari ajaran Islam yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan (the values of justice), persamaan (equality) dan kemanusiaan (humanity). Bahkan tindakan mereka tidak jarang menyakiti, memojokkan, merugikan, bahkan menzhalimi kaum wanita yang seharusnya dilindungi dan dihormati sebagai pasangan dalam relasi suami istri.
Nusyuz adalah keadaan, perilaku perempuan yang tidak taat pada suaminya atau tidak lagi mengikuti perintah suaminya, misalnya seperti keluar rumah tanpa izin suaminya. Kemudian sebagian ulama mendefinisikan bahwa nusyuz itu bisa terjadi dari pihak suami kepada istri namun kebanyakan yang terjadi di masyarakat nusyuz ini biasanya terjadi dari pihak istri. Secara umum nusyuz adalah ketika seorang perempuan itu tidak lagi menaati perintah Allah untuk taat kepada suami dan tidak mau lagi melayani di ranjang atau keluar dari rumah tanpa izin suami.
Nusyuz itu sesuatu yang tinggi, meninggi merujuk pada surat an-Nisa ayat ke-34 bicara tentang nusyuz-nya perempuan kepada suami dan surat an-Nisa ayat 128 nusyuz laki-laki terhadap istrinya.
An-Nisa : 34
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِى ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha tinggi, Maha besar.
An-Nisa : 128
وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحًا ۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٌ ۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرًا
Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dari kedua ayat tersebut dapat dipahami bahwa nusyuz dapat terjadi pada laki-laki (suami) ataupun perempuan (istri). Sebagian jumhur ulama mengartikan nusyuz adalah segala keadaan perempuan dimana tidak lagi taat kepada suaminya. Misalnya saja keluar dari rumah tanpa seizin suami. Sementara Imam Syatowi mengatakan nusyuz itu mungkin dari pihak istri dan bisa terjadi dari pihak suami.
Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam berinteraksi (mu’asyarah) dengan istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami. Dalam tafsir mubadalah, nusyuz terjadi karena 2 faktor, yaitu faktor internal (karakter orangnya, yaitu mau membangkang, berbuat buruk, tempramen) dan faktor eksternal (dia yang tertarik oleh pesona orang lain atau orang ketiga) solusi yang ditawarkan dalam al-Qur’an :
1. Fa’ilhunna (Mengusahakan agar kembali baik)
2. Wajruhunna (Jeda fisik untuk refleks)
3. Wadhibuhunna (Tindakan tegas)
Dalam hal ini Hukum Islam merumuskan beberapa tahapan sebagai tindakan dalam menyelesaikan kasus nusyuz istri. Pihak suami diberi kewenangan untuk melakukan tindakan dalam menyikapi nusyuznya isteri antara lain : pertama, suami memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik ; kedua, suami melakukan tindakan pisah ranjang dan tidak mencampuri istrinya; ketiga, jika dengan dua cara itu istri masih nusyuz, maka boleh melakukan tindakan tegas dengan pukulan yang tidak menyakitkan, misalnya dengan seikat rumput atau dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya ; dan keempat, apabila ketiga cara tersebut tidak ada perubahan, bahkan konflik semakin mengeras, maka solusinya dengan bertahkim (mengangkat hakam) untuk menyelesaikan kasusnya.
Komentar
Posting Komentar