Konsep Nusyuz dalam Fiqh
NUR ULFATURROHMAH
(1808202143) HES C/7
Agama Islam merupakan suatu ajaran yang memberikan tatanan lengkap dalam mengatur pola hidup manusia untuk membuat dan bertingkah laku sehari-hari. Dari sejak mengatur cara hidup individual sampai kepada hidup bermasyarakat dan tidak terlepas juga dalam mengatur tata cara hubungan manusia kepada Tuhannya. Untuk mengetahui sejauh mana Agama dipegang teguh oleh seseorang, dapat dilihat lewat tingkah laku seseorang yang dilaksanakan dalam menjalani proses kehidupannya. Pada dasarnya potensi beragama telah ada sejak manusia itu dilahirkan, inilah yang disebut fitrah beragama. Akan tetapi baru merupakan suatu potensi yang harus dikembangkan secara teratur dan terencana.
Dalam realitas hidup berumah tangga yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan ketidakharmonisan dalam perkawinan. Konflik perkawinan kerap menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikhis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan nusyuz (kedurhakaan).
Secara bahasa (terminologi) nusyuz berasal dari kata nasyaza-yansyuzu-nusyuzan yang berarti : seorang isteri mendurhakai suaminya. Secara etimologi, nusyuz diartikan sebagai perilaku durhaka yang ditimbulkan oleh seorang isteri terhadap suaminya, atau meninggalkan kewajiban selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. Sehubungan dengan sabda Rasulullah Saw , Allah Swt menurunkan ayat ke 34 (tiga puluh empat) pada surat An-Nisa‟ yang dengan tegas memberikan ketentuan, bahwa bagi orang laki-laki ada hak untuk mendidik istrinya yang melakukan penyelewengan terhadap haknya selaku istri.
Dalam al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 34 :
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"...Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar".
Namun dibalik itu semua, pada hakikatnya seorang suami dilarang keras untuk mengganggap isterinya telah melakukan sebuah perbuatan nusyuz apabila telah terjadi perubahan tingkah laku dari dirinya. Melainkan seorang suami tersebut untuk mencari bukti yang pasti sebelum menilai isterinya. Bukti yang pasti tersebut, dapat ditinjau dengan memperhatikan gerak geriknya secara seksama, ataupun mencari tahu lebih mendalam atas aktifitas yang dilakukan oleh isterinya.selanjutnya, terkait dalam penetapan nusyuz tersebut, sangat diperlukan juga bagi seorang suami untuk merujuk kepada sebuah redaksi yang benar, yaitu Alquran. Karena sesungguhnya Allah Swt telah menjadikan Alquran sebagai petunjuk hidup hamba-hambaNya.
Penyelesaiannya, Mengusahakan agar kembali baik (Fa'izhunna) lalu pisah fisik untuk refleksi (wahjuruhunna), dan tindakan tegas (wadhribuhunna), ketiga hal ini untuk mengembalikan pada ikatan kokoh pernikahan.
Adapun nusyuz suami pada istrinya dijelaskan dalam al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 128 :
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
"...Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Semua disyariatkan ketika timbul kekhawatiran terhadap nusyuz bagaikan tindakan preventif yang segera di ambil untuk memperbaiki kejiwaan dan tatanan kehidupan berumah tangga, bukan menambah rusaknya hati dan mengisinya dengan kebencian dan dendam atau mengisinya dengan penghinaan dan keretakan yang menyakitkan. Terkait dengan semua itu, terdapat tindakan pertama yang sewajarnya untuk dilakukan, yaitu dengan memberikan nasehat kepada kepada seorang isteri yang melakukan nusyuz tersebut. Inilah tindakan pertama yang harus dilakukan pemimpin dan kepala rumah tangga yaitu melakukan tindakan pendidikan yang memang senantiasa kepadanya dalam semua hal.
Nash yang tercantum di atas mengisyaratkan, bahwa melakukan tindakan-tindakan itu setelah terwujudnya ketaatan istri kepada suami adalah perbuatan aniaya dan melampaui batas. Kemudian larangan ini disudahi dengan mengingatkan mereka kepada Allah Swt yang maha tinggi derajatnya lagi maha besar, supaya hati menjadi lebih tenang, agar kepala merunduk, dan mengendurlah perasaan ingin berbuat aniaya.
Wallahua'lam..
Komentar
Posting Komentar