Langsung ke konten utama

Nusyuz Suami dan Istri dalam Rumah tangga



Bismillahirrohmanirrohim

Doni Nur Iman

Hes C/7

(1808202142)

Apasih Nusyuz itu Nusyuz adalah konflik yang terjadi dalam relasi suami istri dalam rumah tangga. Konflik ini dapat berupa pertentangan ketidak senangan, perlawanan, kedurhakaan, ketidak patuhan dan kebencian yang dilakukan oleh kedua belah pihak; baik oleh istri maupun suami. Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam berinteraksi (mu’asyarah) dengan istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami. Hukum Islam merumuskan beberapa tahapan sebagai tindakan dalam menyelesaikan kasus nusyuz istri. Pihak suami diberi kewenangan untuk melakukan tindakan dalam menyikapi nusyuznya isteri antara lain: pertama, suami memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik; kedua, suami melakukan tindakan pisah ranjang dan tidak mencampuri istrinya; ketiga, jika dengan dua cara itu istri masih nusyuz, maka boleh melakukan tindakan tegas dengan pukulan yang tidak menyakitkan, misalnya dengan seikat rumput atau dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya; dan keempat, apabila ketiga cara tersebut tidak ada perubahan, bahkan konflik semakin mengeras maka solusinya dengan bertahkim (mengangkat hakam) untuk menyelesaikan kasusnya. Sebenarnya nusyuz tidak hanya berlaku pada istri namun nusyuz juga bisa berlaku pada suami. sebagaimana yang tersirat di dalam al-Qur'an Qs. An-Nisa ayat 128 bahwa nusyuz tidak hanya dialami atau dilakukan oleh istri tetapi dapat juga dilakukan oleh suami.

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Nusyuz pihak suami terhadap isteri lebih banyak berupa kebencian atau ketidak senangannya terhadap isterinya sehingga suami menjauh atau tidak memperhatikan isterinya. Selain istilah nusyuz pihak suami ada juga istilah i’rad (berpaling). Perbedaan antara keduanya adalah jika nusyuz maka suami akan menjauhi isterinya sedangkan i’rad adalah suami tidak menjauhi isteri melainkan hanya tidak mau berbicara dan tidak menunjukkan kasih sayang kepada isterinya. Dengan demikian maka setiap nusyuz pasti i’rad akan tetapi setiap i’rad belum tentu nusyuz.59 Sedangkan Nahas, dikutip dalam Tafsir Abdul Halim Binjai, memberikan perbedaan arti nusyuz dan i’radh. Ia menerjemahkan nusyuz dengan menjauhkan dirinya dan i’radh dengan tidak mau mencampurinya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Karena itu maka wanita yang saleh, adalah yang taat kepada Allah lagi yang menerima dirimu, oleh karena Allah telah menerima (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Ayat 34 dari surat An-Nisa 'tidak menunjukkan asal usul pria lebih tinggi dari asal usul wanita, tetapi mendukung bahwa di antara tugas-tugas laki-laki itu adalah mengendalikan keluarga, sementara wanita tidak ditugasi bertanggung jawab atas hal itu. Namun, penganugerahkan tugas ini tidak dapat dilakukan karena asal usulnya.
Berarti:
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyudz atau tidak acuh dari pertimbangan, maka tidak perlu untuk mendukung perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi manusia, demikian menurut manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan istrimu Menganggap dirimu (dari nusyudz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha memahami apa yang kamu kerjakan.
Solusi dari surat An-Nissa ayat 34:
Dalam masalah nusyuz istri, Muhammad Ali Shabuni dalam Safwah Al Tafasir memberikan solusi untuk kebaikan tatanan rumah tangga melalui tahapan-tahapan:
Pertama, memberikan nasehat yang baik pada istri. Dengan cara mengingatkan bahwa perbuatannya tidak disenangi oleh Allah dan akan mendapatkan siksaan dari-Nya;
Kedua, meninggalkan dari tempat tidur dan tidak berbicara serta tidak mendekatinya dalam arti masih satu ranjang, namun membelakanginya, dan;
Ketiga, memukul dengan pukulan yang tidak membekas pada kepala, wajah dan atau anggota tubuh lainnya (lihat; Muhamad Ali Sabuni, Safwah Al Tafasir, Beirut, Dar Al Qalam, 1986, h.274).
Penjelasan di atas diperkuat dengan pendapat Hasbi Ashidiqiy, bahwa dalam menyelesaikan nusyuz istri setidaknya ada tiga tahapan:
Pertama, berilah nasihat atau pendapat yang bisa mendorong si istri takut kepada Allah dan menginsyafi bahwa kesalahan-kesalahan yang dilakukannya akan memperoleh siksaaan dari Allah pada hari kiamat kelak;
Kedua, jauhilah dia misalnya tidak tidur seranjang dengannya, dan; Ketiga, pukullah dengan kadar pukulan yang tidak menyakiti dirinya. 
Berbeda halnya jika nusyuz itu datang dari suami, sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Nisa' ayat 128 yang berbunyi : ... Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya bahwa nusyuz suami adalah seperti berlaku keras/kasar teradap isteri, tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberi nafkah.
Nusyuznya suami adalah ketika suami tudak lagi memberi perhatian kepada istri, memukul tanpa alasan, berpalingnya suami dari istri. Ta’addi az-zauju adalah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan suami terhadap istri.
Solusi yang ditawarkan Al-quran:
1. fa’ilhunna (mengusahakan agar kembali baik)
2. wajruhunna (jeda fisik untuk refleksi)
3. wadhibuhunna (tidakan tegas).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...