Opi khopipah
1808202136
Hukum Ekonomi Syariah C-7
Manusia diciptakan oleh Allah Swt dengan tujuan untuk mengikuti perintah-Nya, sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt, tentu tidak akan terlepas dari ibadah. Selalu banyak kesempatan bagi kita untuk melakukan ibadah dalam keadaan apapun, karena pada dasarnya islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya. Melaksanakan ibadah sholat merupakan rukun ke-2 dalam islam dan sebuah kewajiban bagi kaum muslim tanpa membedakan tingkat keimanan kita kepada-Nya.
Pada zaman Rasulullah Saw, beliau pernah melaksanakan sholat diatas kendaraan yang berupa seekor unta dengan menaik diatas punggungnya. Sholat yang dilakukan Rasulullah saat itu hanya dilakukan sholat malam dan witir saja, tidak untuk sholat fardu. Sesuai dengan hadits yang menyatakan persoalan tersebut:
إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari)
Kebiasaan yang dilakukan Nabi Muhammad Saw pada saat itu tentu dapat dilakukan pada zaman sekarang, sebelumnya dapat diketahui bahwa hewan unta saat ini sangat jarang ditemukan hanya terdapat pada beberapa Negara saja. Oleh karena itu, cara menerapkan kebiasaan yang dilakukan Nabi untuk saat ini dapat dilakukan dengan kendaraan berroda dua seperti motor dan sepedah. Mengapa seperti itu?
Seekor unta ini dapat diqiyaskan dengan sepedah motor, karena posisi duduk ketika diatas unta dan diatas motor itu sama persis. Dalam pelaksanaan sholat sunnah diatas motor untuk menentukan arah kiblatnya tidak diwajibkan mengahadap kiblat, baik ketika memulai awal takbir ataupun sedang melakukan sholatnya tersebut, berbeda dengan sholat fardhu.
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim).
Dan untuk gerakan sholatnya sama dengan sholat seperti tata cara sholat biasanya ketika posisi duduk dan ketika takbiratul ihram dengan mengangkat tangan seperti gerakan sholat biasa. Namun, untuk posisi ruku dan sujud berbeda, dapat dilakukan dengan isyarat yang berupa gerakan, ketika ruku dengan gerakan menundukan kepala kedepan dan ketika sujud menundukan kepalanya lebih rendah dibandingkan ketika ruku.
Mengenai sholat sunnah diatas kendaraan tidak hanya dilakukan roda 2 saja, melainkan dapat dilakukan dengan kendaraan publik seperti kereta, bus, kapal, dll. Hanya saja, melakukan sholat diatas kendaraan pribadi seperti mobil dan motor tidak berlaku untuk sholat fardu. Karena sholat fardu harus dilakukan sebagaimana mestinya sholat seperti biasa, maka ketika seseorang sedang diperjalanan sebaiknya mencari tempat sholat terdekat terlebih dahulu.
Sedangkan untuk kendaraan publik, diperbolehkan sholat fardu diatas kendaraan dengan adanya sesuatu yang mendesak seperti dikhawatirkannya tertinggal dengan penumpang yang lainnya, atau kondisi yang tidak memadai dan tidak ada tempat untuk beribadah. Dengan sholat fardu diatas kendaraan ini tentu harus memenuhi syarat dan rukunnya dalam ibadah sholat, salah satu syarat sah dalam sholat adalah menghadap kiblat, karena dikatakan tidak sah sholatnya apabila tidak menghadap kiblat.
Perihal sholat yang dilakukan diatas kendaran ini merupakan suatu ijtihad baru yang dikeluarkan oleh para ulama dengan melihat dari berbagai perspektif hukum dan pendapat para ulama, yang tentunya suatu persoalan ini belum dijelaskan secara detail dalam al-Qur’an, hingga ijtihad ini dikeluarkan dengan melihat lingkup persoalan yang terjadi. Dengan melihat zaman yang semakin berkembang, tentu para ulama mengeluarkan ijtihad- ijtihad baru dengan maksud untuk kemaslahatan umat islam.
Komentar
Posting Komentar