Langsung ke konten utama

Solusi Islam Dalam Sholat di Atas Kendaraan

 Opi khopipah

1808202136

Hukum Ekonomi Syariah C-7


Manusia diciptakan oleh Allah Swt dengan tujuan untuk mengikuti perintah-Nya, sebagai manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt, tentu tidak akan terlepas dari ibadah. Selalu banyak kesempatan bagi kita untuk melakukan ibadah dalam keadaan apapun, karena pada dasarnya islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya.  Melaksanakan ibadah sholat merupakan rukun ke-2 dalam islam dan sebuah kewajiban bagi kaum muslim tanpa membedakan tingkat keimanan kita kepada-Nya. 

Pada zaman Rasulullah Saw, beliau pernah melaksanakan sholat  diatas kendaraan yang berupa seekor unta dengan menaik diatas punggungnya. Sholat yang dilakukan Rasulullah saat itu hanya dilakukan sholat malam dan witir saja, tidak untuk sholat fardu. Sesuai dengan hadits yang menyatakan persoalan tersebut:

إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير

“Rasulullah  Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari)

Kebiasaan yang dilakukan Nabi Muhammad Saw pada saat itu tentu dapat dilakukan pada zaman sekarang, sebelumnya dapat diketahui bahwa hewan unta saat ini sangat jarang ditemukan  hanya terdapat pada beberapa Negara saja. Oleh karena itu, cara menerapkan kebiasaan yang dilakukan Nabi untuk saat ini dapat dilakukan dengan kendaraan berroda dua seperti motor dan sepedah. Mengapa seperti itu? 

Seekor unta ini dapat diqiyaskan dengan sepedah motor, karena posisi duduk ketika diatas unta dan diatas motor itu sama persis. Dalam pelaksanaan sholat sunnah diatas motor untuk menentukan arah kiblatnya tidak diwajibkan mengahadap kiblat, baik ketika memulai awal takbir ataupun sedang melakukan sholatnya tersebut, berbeda dengan sholat fardhu. 

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي سُبْحَتَهُ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ نَاقَتُهُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadap” (HR. Muslim).

Dan untuk gerakan sholatnya sama dengan sholat seperti tata cara sholat biasanya ketika posisi duduk dan ketika takbiratul ihram dengan mengangkat tangan seperti gerakan sholat biasa. Namun, untuk posisi ruku dan sujud berbeda, dapat dilakukan dengan  isyarat yang berupa gerakan, ketika ruku dengan gerakan menundukan kepala kedepan dan ketika sujud menundukan kepalanya lebih rendah dibandingkan ketika ruku. 

Mengenai sholat sunnah diatas kendaraan tidak hanya dilakukan roda 2 saja, melainkan dapat dilakukan dengan kendaraan publik seperti kereta, bus, kapal, dll. Hanya saja, melakukan sholat diatas kendaraan pribadi seperti mobil dan motor tidak berlaku untuk sholat fardu. Karena sholat fardu harus dilakukan sebagaimana mestinya sholat seperti biasa, maka ketika seseorang sedang diperjalanan sebaiknya mencari tempat sholat terdekat terlebih dahulu. 

Sedangkan untuk kendaraan publik, diperbolehkan sholat fardu diatas kendaraan dengan adanya sesuatu yang mendesak seperti dikhawatirkannya tertinggal dengan penumpang yang  lainnya, atau kondisi yang tidak memadai dan tidak ada tempat untuk beribadah. Dengan sholat fardu diatas kendaraan ini tentu harus memenuhi syarat dan rukunnya dalam ibadah sholat, salah satu syarat sah dalam sholat adalah menghadap kiblat, karena dikatakan tidak sah sholatnya apabila tidak menghadap kiblat. 

Perihal sholat yang dilakukan diatas kendaran ini merupakan suatu ijtihad baru yang dikeluarkan oleh para ulama dengan melihat dari berbagai perspektif hukum dan pendapat para ulama, yang tentunya suatu persoalan ini belum dijelaskan secara detail dalam al-Qur’an, hingga ijtihad ini dikeluarkan dengan melihat lingkup persoalan yang terjadi. Dengan melihat zaman yang semakin berkembang, tentu para ulama mengeluarkan ijtihad- ijtihad baru dengan maksud  untuk kemaslahatan umat islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...