Sholatnya Musafir diatas kendaraan Bolehkah ? Bagaimana ketentuanya ?
Frizky Alvionita Riandra (1808202122) / HES 7C
Nama saya Frizky alvionita Riandra biasa dipanggil frizky kita tahu temen-temen kalo pada masa sekarang ini banyak sekali itjtihad baru yang timbul untuk mengatasi permasalahan yang cukup kompleks, dimana hukum-hukum blum terlampir pada masa lampau, salah satunya mengenai sholat. Kita telah mengetahui bahwa sholat adalah kewajiban yang harus dijalankan dimanapun dan kapanpun. Termasuk Rasullullhapun pernah melakukan sholat saat peperangan, saat berpergian bahkahn dalm kondisi sakitpun. Namun sayangnya ada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat hanya karena alasan darurat dan tidak dengan kondisi yang nyaman, misalnya pada saat diperjalan. Sudah tidak asing bahwa jika dalam perjalan ini seringkali melewatkan waktu sholat sebab berbagai kendala diperjalan yang akhirnya menjadikan sholat ini terlewatkan paahal islam memperbolehkan shalat dimanapun asal bersih dan terhindar dari najis. Maka pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai sholat diperjalan baik sholat Sunnah ataupun fardhu.
Mengenai sholat Sunnah yang Merujuk pada hadist nabi yang berbunyi :
وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ
Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701]
semua ulama sepakat sholat sunnah dalam kendaraan bagi para mushafir (perjalanan keluar kota ) diatas 80+- km diperbolehkan dalam sholat sunnah apapun, sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan imam bukhori diatas bahwa nabi biasa sholat diatas kendaraan kemanapun kendaraan menghadap kecuali sholat fardhu nabi akan turun dan berhadap ke kiblat artinya bagi sholat sunnah yg dilakukan musafir diatas kendaraan itu diperbolehkan namun terkecuali sholat fardhu harus berhenti dan menghadap kiblat. Madzhab hanafi mengatakan ketika sholat sunnah diatas kendaraan kemana saja itu boleh, sholat sunah diperbolehkan diatas kendaraan ketika perjalanan yg baik dan tidak diperbolehkan ketika dalam perjalan menuju maksiat. Sholat diatas kendaraan menurut fiqh klasik itu diperbolehkan menurut sebagian besar ulama jika sholatnya sunahnya dengan perjalanan jauh namun jika pendek didalam kota sebagian ulama boleh dan sebagian lagi tidak.
Maka ketika dalam perjalan baik mengunakan kendaran pribadi ataupun public dan akan melaksanakan sholat Sunnah itu di perbolehkan dilaksanakan dalam kendaraan. Adapun dalam sholat sunah ini tata cara sholat yang dilakukan merujuk pada dalil imam Al-Bukhari yang berbunyi : “Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib.”, Dari dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya boleh melakukan sholat sunnah diatas kendaraan ketika safar terkecuali dengan sholat fardhu.
Lalu timbul pertanyaan bagaimanakah dengan shalat fardhu ? apakah sama dengan shalat Sunnah hukumnya ? ataukah berbeda ? tentu saja ini akan berbeda dengan shalat Sunnah karena pada dasarnya sholat fardhu diatas kendaraan itu tidak diperbolehkan terkecuali ada uzur, Ulama fiqh yg membolehkan seseorang yg sholat fardhu diatas kendaraan diantara uzur itu : takut kepada dirinya atau dari musuh dan binatang buas, takut tersesat, takut terkena sakit dari hujan dan lumpur untuk hal" ini boleh seseorang sholat fardhu diatas kendaraan dengan cara memberi isyarat tanpa harus memberi sujud dan ruku karena ketika ada uzur tdk dapat dilakukan kewajiban" yg harus dilakukan ini adalah pendapat sebagian ulama artinya jika shalat sunda tanpa ada alasan sama sekali tapi jika sholat wajib harus ada alasan, dalam fiqh baru mengaitkan dalam kitab fiqh lama yaitu masalahnya dalam kendaraan publik dengan kendaraan umum seperti pesawat, bis, kereta, secara konsep kita ttp diperbolehkan shalat fardhu dikendaraan jk menyulitkan dirinya dalam perjalanan. Adapun Tata cara sholat diatas kendaraan yaitu sama namun yg membedakan ruku dan sujud hanya dengan isyarat yg penting sujud harus lebih rendah dari rukuk. Sebagaimana dalam dalil dalam Al Mausu’ah : “Pada Asalnya shalat wajib diatas kendaraan tidak diperbolehkan kecuali dengan adanya udzur. Ibnu Bathal berkata : ‘Ulama telah bersepakat menyatakan bahwa tidak boleh siapapun untuk shalat wajib lima waktu diatas kendaraan tanpa adanya udzur.” maka artinya yang dibolehkan untuk dikerjakan dikendaraan adalah hanya shalat sunnah, tidak shalat wajib kecuali adanya udzur yang memang membolehkannya sebagaimana yg telah dijelaskan diatas.
Dalam pandangan saya mengenai ijtihad baru yang telah berkembang pada masa sekarang ini terutama dalam sholat baik Sunnah maupun fardhu yang dimana fiqih ibadah yang satu ini seharusnya tidak ada perkembangan ijtihadny, namun kita tahu bahwa masa sekarang ini semuanya berkembang sangat pesat dari berbagai segi kehidupan, diantaranya teknologi dan informasi pastinya. Dari perkembangan ini segi fiqih pun harus mengikuti zaman yang terus berkembang sebab semuanya akan berganti fungsi dan pastinya para ulama dengan ijtihad-ijtihadnya memberikan solusi dengan permasalah-permasalah yang sedang dihadapi pada masa sekarang ini dan ini memeberikan kebaikan.
Komentar
Posting Komentar