Langsung ke konten utama

Sholatnya Musafir diatas kendaraan Bolehkah ? Bagaimana ketentuanya ?


Sholatnya Musafir diatas kendaraan Bolehkah ? Bagaimana ketentuanya ?

Frizky Alvionita Riandra (1808202122) / HES 7C

Nama saya Frizky alvionita Riandra biasa dipanggil frizky kita tahu temen-temen kalo pada masa sekarang ini banyak sekali itjtihad baru yang timbul untuk mengatasi permasalahan yang cukup kompleks, dimana hukum-hukum blum terlampir pada masa lampau, salah satunya mengenai sholat. Kita telah mengetahui bahwa sholat adalah kewajiban yang harus dijalankan dimanapun dan kapanpun. Termasuk Rasullullhapun pernah melakukan sholat saat peperangan, saat berpergian bahkahn dalm kondisi sakitpun.  Namun sayangnya ada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat hanya karena alasan darurat dan tidak dengan kondisi yang nyaman, misalnya pada saat diperjalan. Sudah tidak asing bahwa jika dalam perjalan ini seringkali melewatkan waktu sholat sebab berbagai kendala diperjalan yang akhirnya menjadikan sholat ini terlewatkan paahal islam memperbolehkan shalat dimanapun asal bersih dan terhindar dari najis. Maka pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai sholat diperjalan baik sholat Sunnah ataupun fardhu. 

Mengenai sholat Sunnah yang Merujuk pada hadist nabi yang berbunyi :

وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : – رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

زَادَ اَلْبُخَارِيُّ : – يُومِئُ بِرَأْسِهِ , وَلَمْ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فِي اَلْمَكْتُوبَةِ

Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya ke arah mana saja kendaraan itu menghadap.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1093 dan Muslim, no. 701]

semua ulama sepakat sholat sunnah dalam kendaraan bagi para mushafir (perjalanan keluar kota ) diatas 80+- km diperbolehkan dalam sholat sunnah apapun, sebagaimana hadist nabi yang diriwayatkan imam bukhori diatas bahwa nabi biasa sholat diatas kendaraan kemanapun kendaraan menghadap kecuali sholat fardhu nabi akan turun dan berhadap ke kiblat artinya bagi sholat sunnah yg dilakukan musafir diatas kendaraan itu diperbolehkan namun terkecuali sholat fardhu harus berhenti dan menghadap kiblat. Madzhab hanafi mengatakan ketika sholat sunnah diatas kendaraan kemana saja itu boleh, sholat sunah diperbolehkan diatas kendaraan ketika perjalanan yg baik dan tidak diperbolehkan ketika dalam perjalan menuju maksiat. Sholat diatas kendaraan menurut fiqh klasik itu diperbolehkan menurut sebagian besar ulama  jika sholatnya sunahnya dengan perjalanan jauh namun jika pendek didalam kota sebagian ulama boleh dan sebagian lagi tidak.

Maka ketika dalam perjalan baik mengunakan kendaran pribadi ataupun public dan akan melaksanakan sholat Sunnah itu di perbolehkan dilaksanakan dalam kendaraan.  Adapun dalam sholat sunah ini tata cara sholat yang dilakukan merujuk pada dalil imam Al-Bukhari yang berbunyi : “Beliau memberi isyarat dengan kepalanya, namun beliau tidak melakukannya pada shalat wajib.”, Dari dalil tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya boleh melakukan sholat sunnah diatas kendaraan ketika safar terkecuali dengan sholat fardhu.

Lalu timbul pertanyaan bagaimanakah dengan shalat fardhu ? apakah sama dengan shalat Sunnah hukumnya ? ataukah berbeda ? tentu saja ini akan berbeda dengan shalat Sunnah karena pada dasarnya sholat fardhu diatas kendaraan itu tidak diperbolehkan terkecuali ada uzur, Ulama fiqh yg membolehkan seseorang yg sholat fardhu diatas kendaraan diantara uzur itu : takut kepada dirinya atau dari musuh dan binatang buas, takut tersesat, takut terkena sakit dari hujan dan lumpur untuk hal" ini boleh seseorang sholat fardhu diatas kendaraan dengan cara memberi isyarat tanpa harus memberi sujud dan ruku karena ketika ada uzur tdk dapat dilakukan kewajiban" yg harus dilakukan ini adalah pendapat sebagian ulama artinya jika shalat sunda tanpa ada alasan sama sekali tapi jika sholat wajib harus ada alasan, dalam fiqh baru mengaitkan dalam kitab fiqh lama yaitu masalahnya dalam kendaraan publik dengan kendaraan umum seperti pesawat, bis, kereta, secara konsep kita ttp diperbolehkan shalat fardhu dikendaraan jk menyulitkan dirinya dalam perjalanan. Adapun Tata cara sholat diatas kendaraan yaitu sama namun yg membedakan ruku dan sujud hanya dengan isyarat yg penting sujud harus lebih rendah dari rukuk. Sebagaimana dalam dalil dalam Al Mausu’ah : “Pada Asalnya shalat wajib diatas kendaraan tidak diperbolehkan kecuali dengan adanya udzur. Ibnu Bathal berkata : ‘Ulama telah bersepakat menyatakan bahwa tidak boleh siapapun untuk shalat wajib lima waktu diatas kendaraan tanpa adanya udzur.” maka artinya yang dibolehkan untuk dikerjakan dikendaraan adalah hanya shalat sunnah,  tidak shalat wajib kecuali adanya udzur yang memang membolehkannya sebagaimana yg telah dijelaskan diatas.

Dalam pandangan saya mengenai ijtihad baru yang telah berkembang pada masa sekarang ini terutama dalam sholat baik Sunnah maupun fardhu yang dimana fiqih ibadah yang satu ini seharusnya tidak ada perkembangan ijtihadny, namun kita tahu bahwa masa sekarang ini semuanya berkembang sangat pesat  dari berbagai segi kehidupan, diantaranya teknologi dan informasi pastinya. Dari perkembangan ini segi fiqih pun harus mengikuti zaman yang terus berkembang sebab semuanya akan berganti fungsi dan pastinya para ulama dengan ijtihad-ijtihadnya memberikan solusi dengan permasalah-permasalah yang sedang dihadapi pada masa sekarang ini dan ini memeberikan kebaikan.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...