Langsung ke konten utama

Relasi Suami & Istri dalam Pemaknaan Pernikahan agar Terhindar dari Konflik Nusyuz

Relasi Suami & Istri dalam Pemaknaan Pernikhan agar Terhindar dari Konflik Nusyuz

Rofiqoh (1808202137) HES C/7

Berpasangan begitulah Tuhan mencipta 'setiap' dengan dua sisi bak mata uang yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, yang kesemuanya itu masih khas tersangkut adab, usia, adat, bahkan syarat yang semuanya itu memunculkan Konflik dalam rumah tangga seperti nusyuz, kemudian mana kala hal itu terjadi maka kian akan menjadikan banding namun kelak akan bersanding. Berpasangan pun yang kiranya tiada menjadi ada, teguh menjadi percaya, dan mugkin diamnya seorang perempuan kian bertanda iya, kemudian menjadikan dua insan (laki-laki dan perempuan)siap menjanjikan ikatan suci tali pernikahan atau bahkan menurut Islam pun merupakan ibadah terpanjang yang akan di lalui oleh hamba-hamba Allah SWT kelak. 

Namun berpasangan pun adakalanya cerita atas perbedaan, perselisihan bahkan konflik yang sering kita dengar tentang mengekang, membangkang, dan semua itu memang kuasa Allah, kita sebagai hamba-Nya hanya bisa berharap agar semua itu tidak terjadi agar diantaranya pernikahan justru akan memberikan Muabadalah (kesalingan) ikatan pernikahan yang hakiki kelak sampai surga-Nya Allah SWT, Aamiin. 

Tuhan menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan namun ketika kedua insan (laki-laki dan perempuan) terjerat dalam hubungan yang tidak jelas (Kemaksiatan) maka hal itu memang sangat lah diharamkan dalam Islam, dan dari segi itulah Islam memberikan jawaban agar terhindar dari kemaksiatan yaitu jalan pernikahan. Ada satu Hadits dari IBnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Raudlatul Muhibbin: 

Ya Rabb, Engkaulah yang menciptakan Hawa dan Adam As. Untuk mententramkannya, dari keduanya terukir kisah cinta yang pertama kali di dunia, lalu menjadi Sunnah untuk anak cucunya.

Ya Rabb, Ketika cinta telah Engkau jadikan sebagai racun berbahaya, maka Engkaupun menjadikan nikah sebagai penawarnya. (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Raudlatul Muhibbin).

Relitas kehidupan sehari-hari dalam pernikahan itu berubah karena ada konflik  seperti nusyuz. bahwa nusyuz adalah sesuatu yang tinggi. Beberapa pandangan menurut para Ulama Madzhab yang memliki perbedaan dalam pemaknaan nusyuz terkait suami & istri yaitu menurut Ulama Malikiyah berpendapat bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah, nusyuz adalah perselisihan di antara suami isteri. Sementara itu ulama Hanabilah mendefinisikan nusyuz adalah ketidaksenangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis. Namun dalam Al-Qur'an pun juga telah dibahas mengenai apa arti nusyuz yang hal itu merujuk pada Q.s An-Nisa 34: 

 ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ 

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya.

Dijelaskan pada ayat diatas  bahwa nusyuz nya perempuan yaitu ketika seorang istri membangkang/tidak taat terhadap suaminya, dan nusyuz pada laki-laki/suami yaitu ketika memukul istri, tidak peduli dll. Kemudian solusi untuk kebaikan tatanan rumah tangga agar terhindar dari konflik nusyuz yaitu seperti;  memberikan nasehat yang baik pada istri dengan cara mengingatkan bahwa perbuatannya tidak disenangi oleh Allah, tetap setia melayani suami dalam artian masih satu ranjang akan tetapi tidak sama membelakanginya dan masih bayak lagi solusi yang bisa diterapkan agar konflik tersebut tidak terjadi. 

Selanjutnya pemakaman konflik nusyuz pun dijelaskan Q.s An-Nisa 128:

وَاِ نِ امْرَاَ ةٌ خَا فَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَا ضًا فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَاۤ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗ وَا لصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَاُ حْضِرَتِ الْاَ نْفُسُ الشُّحَّ ۗ وَاِ نْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: "Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian, itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh-takacuh), maka sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." 

Dijelaskan pada ayat diatas bahwa nusyuz adalah sikap tak acuh hingga berpisah ranjang daripadanya dan melalaikan pemberian nafkahnya. Namun menurut pembahasan Ulama Fiqh sebagian besar Ulama mendefinisikan nusyuz adalah terkait pada perilaku perempuan yang tidak taat kepada suaminya seperti contoh keluar rumah tanpa seizin suaminya. Kemudian nusyuz dari seorang laki-laki disebutkan menurut Imam Syarkhowi mengatakan bahwa nusyuz itu mungkin dari pihak istri/suami, akan tetapi banyak masyarakat mendefinisikan Nusyuz itu dari pihak istri. Dan dalam kitab الموسوعة الفقهية الكو يتية Nusyuz merupakan sesuatu yang hukumnya haram dengan definisi nusyuz dilakukan oleh seorang istri yang membangkang dari suaminya, keluar rumah tanpa seizin suaminya dll. Cakupan nusyuz secara umum memiliki arti sebagai perilaku seorang istri yang membuat suami tidak bisa menikmati dirinya (istri) dan secara umum yaitu Ketika seorang istri tidak lagi mentaati perintah Allah SWT untuk taat kepada suami, keluar rumah tanpa seizin suaminya dll. Kemudian Konteks jatuhnya pemberian nafkah, hal tersebut menurut pendapat para Ulama bahwa wajaib nafkah suami kepada istri yang nusyuz (sikap tak acuh). Ada pula pendapat para Ulama Hanafiah, Hanabilah, Syafi'iyah menganggap bahwa istri yang nusyuz tidak lagi berhak atas nafkah dari suaminya. 

Kemudian bagaimana Konsep nusyuz dalam prespektif Mubadalah (Kesalingan)?  prespektif Mubadalah bahwa nikah adalah berkumpul/bertemu, sehingga konsep dasarnya yaitu (Iztiwaj) seperti kata Ibnu Rajab yang artinya berpasangan dengan kesepakatan 2 pihak untuk hidup bersama. Kemudian kesepakatan tersebut untuk mengelola kehidupan tersebut, adanya 5 pilar dalam pernikahan: Mitsaqon Gholidzon (Nikah sebagai ikatan yang harus dijaga bersama); Zawaj (Kemitraan bersama); Taraadhin (memberikan kenyamanan); mu'asyarah bila ma'ruf (saling patut); dan musyawarah (komunikasi). Segala sesuatu yang dianggap konflik yaitu segala hal yang akan mengancam ikatan pernikahan tersebut. Sedangkan dalam Al-Qur'an membicarakan 2 hal yaitu (nusyuz & Syiqoq) akan tetapi (Syiqoq) sendiri adalah puncak dari salah satu pihak (suami istri) tersebut untuk berpisah/cerai. Lalu nusyuz sendiri adalah keadaan berpotensi untuk (Syiqoq) tetapi belum mengarah, akan tetapi sudah maksimal seperti: membangkang, dll. Lalu dalam konsep ini yaitu konflik  bisa datang dari manapun dan solusi bisa diberikan oleh siapapun dengan syarat suami & istri berfikir kembali atas relasi yang telah disepakati tersebut, jadi jika suami & istri tersebut kembali berfikir pada 5 pilar tersebut maka problem pernikahan tersebut pasti utuh, dengan jalan memiliki kesalingan agar tetap terjaga seperti dalam istilah-istilah dalam Al Qur'an yaitu Jalan Mauidzoh Hasanah, Islah, Ihsan, taqwa (menjaga diri) dll. Jadi konsep Nusyuz dalam Mubadalah yaitu segala tindakan, perilaku yang dilakukan oleh salah satu/kedua pasangan yang memudarkan, melemahkan, memutus ikatan pernikahan apapun itu bentuknya.

Kemudian nusyuz berakibat pada faktor internal dalam perspektif Mubadalah (Kesalingan) yaitu pada Q.s An-Nisa: 34 bahwa Nusyuz adalah sesuatu perilaku/kebiasaan buruk yang ada pada seseorang. Dengan hal tersebut maka akan muncul Nusyuz/seseorang yang membangkang, tidak taat kepada suaminya dll. Lalu faktor eksternal nya yaitu pada Q.s An-Nisa: 128 , yaitu faktor dari luar seperti sibuk akan sosial media, yang hal itu akan mengakibatkan kurangnya perhatian antara suami istri, atau bisa jadi terjadinya perselingkuhan dll. 

untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terjadi kelemahan, pemutusan ikatan pernikahan dan sejenisnya maka penyelesaian-penyelesaian tersebut diatur pada Al Qur'an yaitu: Sulhu (berdamai), Ihsan (berbuat baik) dan taqwa (mejaga diri) kesalingan menjaga keduanya baik suami maupun istri, agar ikatan pernikahan tetap terjaga.

Wallahu A'lam Bishowab


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...