Langsung ke konten utama

Permasalahan dalam rumah tangga

Nama               : Fitriyani

NIM                : 1808202153

Kelas/jurusan   : HES 7/C

 

            Dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh beberapa ulama, sholat sunnah diatas kendaran itu diperbolehkan dizaman sekarang untuk semua jenis kendaraan apapun. Karena persis seperti dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang sholat diatas kendaraan yang berupa unta, kuda. dan zaman sekarang itu banyak transpotasi seperti kereta, mobil, pesawat, sepada motor, sepeda, becak, dan mobil pribadi. Sedangankan pada zaman Nabi SAW itu menggunakan kendaraan yang pribadi.

            Bahwa Nabi itu biasa sholat diatas kendaraan kamanapun kendaraan itu menghadap itu tidak harus menghadap kiblat.” Tetapi kalau sholat fardhu harus turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat sebagai mestinya” (HR. Imam Bukhari). Safar dalam perjalanan panjang itu lebih dari 80 KM, dan para ulama mengatakan boleh sholat diatas kendaraan. Tetapi kalau perjalanan pendek dibawah 80 km. Misalnya 30 km, 20 km, sudah di luar kota maka sholat diatas kendaraan juga boleh menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali.

            Mazhab Imam Syafi’i dan lain-lain boleh melakukan sholat diatas kendaraan meskipun tidak tidak dalam pepertian yaitu sholat sunnah, dan disini sholat sunnah apapun. Kalau dalam kota orang boleh menggunakan mobil, motor, sepeda dan lain-lain. Untuk perjalanan jauh maka boleh melakukan sholat sunnah yang penting bukan sholat fardhu. Bahkan Nabi SAW juga pernah melakukan sholat witir diatas kendaraan. Wajib disini bukan fardhu, tetapi wajib disini dibawah fardhu dan diatas sunnah.

            Sholat fardhu diatas kendaraan pada dasarnya tidak boleh, kecuali ada udzhur dan alasan yang menguatkan. Dan ijma ulama mengatakan melakukan sholat fardhu dilakukan diatas kendaraan tidak boleh, kecuali ada udzhur itu boleh. Ulama-ulam fiqih dulu telah menyinggung menyebutkan udzhur-udzhur apa saja yang dilakukan diatas kendaraan.

            Pandangan Yang pertama ( Fiqih Klasik) Di mana puasa tetap wajib, salat tetap wajib dengan mengikuti gerakan matahari itu apapun lamanya matahari, berapapun panjang puasanya tetap seperti itu, walaupun 18 jam siangnya, 19 jam 20, 21 bahkan sampai 24 jam siangnya. Tetap puasanya sepanjang itu. Tentu saja bisa dikenali kapan terbit fajar dan terbenamnya matahari, kalau bisa ketemu terbitnya fajar maka saat itu bisa buka puasa dan kapan terbenamnya matahari maka saat itu terbuka apapun jamnya" (Ulama fiqih Klasik) terutama Saudi, Mesir dan dari berbagai tempat. Akan tetapi, apabila tidak mampu, maka boleh tidak puasa, kewajiban puasa nya tetap sampai terbenamnya matahari jam berapapun, tapi jika puasanya tidak kuat maka bisa dibatalkan digantikan dengan qodha pada hari yang lain, bulan yang lain, selama satu tahun itu.

            Menurut pandangan pertama, puasa tetap segitu ketika bisa mengenali terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jika panasnya panjang dan tidak kuat atau sakit maka boleh untuk membatalkan puasanya. Dan jika tidak bisa mengenali Maka boleh tidak puasa dan cari hari atau bulan yang bisa dikenali maka berpuasa"

Pandangan pertama diperkuat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur” . Hadits Muslim " Akan ada 40 hari, dimana 1 hari seperti 1 tahun, 1 hari seperti 1 bulan, 1 hari seperti 1 minggu". Dan kaidah fiqih lain " Kita bisa menggunakan hukum yang mudah, ringan"

            Jadi, ketika kita berada dalam kondisi apapun yang tidak memungkinkan kita untuk melakukan suatu kewajiban puasa, sholat, maka kita bisa menggantikan kannya dilain hari/bulan selama satu tahun itu, dan kita bisa menggunakan hukum ringan apabila kita tidak bisa menggunakan hukum yang ideal." Karena Allah tidak mempersulit hambahnya.

            Nuyuz dalam relasi suami istri adalah perselihan antara suami dan istri, dimana suami itu lebih berhak untuk berselingguh, merasa dirinya benar dan berkuasa, sombong, lalu otoriter. Dalam hal ini, nuyus suami istri sama dan bisa dilihat pada surat an-nisa ayat 128.

            Saran dari Al-Quran

"Bagi orang yang salah satunya atau dua-duanya. Salah satunya perlu memberi perhatian kepada media sosial untuk apapun termasuk hal kebaikan."misalkan, dakwah yang berlebihan maka tentu anak, istri, dan keluarganya akan menanggung tindakan yang berlebihan ini ini karena harus sadar. Maka al-Qur'an mengatakan"tidak ada salahnya dua pasangan itu (suami istri), kemudian duduk berdamai. Duduk berdamai artinya duduk silakan didiskusikan mana yang masih bisa ditolerir atau mana yang tidak bisa.

Al-Qur'an memberikan jalan atau saran yang sangat keren, yaitu duduk berdamai, duduk berkomunikasi secara baik baik, jujur, terbuka untuk berbicara, beberapa waktu buka HP untuk istri, anak dan keluarganya. berdamai itu baik sekali berdamai itu tidak boleh menutup rapat-rapat tetapi membiarkan juga tidak boleh. jadi pada ayat ini sangat cocok sekali untuk menjadi panduan atau pedoman untuk yang melakukan nusyuz dan I'rodh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...