Nama :
Fitriyani
NIM :
1808202153
Kelas/jurusan :
HES 7/C
Dalam
hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh beberapa ulama, sholat sunnah
diatas kendaran itu diperbolehkan dizaman sekarang untuk semua jenis kendaraan
apapun. Karena persis seperti dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang sholat
diatas kendaraan yang berupa unta, kuda. dan zaman sekarang itu banyak
transpotasi seperti kereta, mobil, pesawat, sepada motor, sepeda, becak, dan
mobil pribadi. Sedangankan pada zaman Nabi SAW itu menggunakan kendaraan yang
pribadi.
“Bahwa Nabi itu biasa sholat diatas kendaraan
kamanapun kendaraan itu menghadap itu tidak harus menghadap kiblat.” Tetapi
kalau sholat fardhu harus turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat sebagai
mestinya” (HR. Imam Bukhari). Safar dalam perjalanan panjang itu lebih dari
80 KM, dan para ulama mengatakan boleh sholat diatas kendaraan. Tetapi kalau
perjalanan pendek dibawah 80 km. Misalnya 30 km, 20 km, sudah di luar kota maka
sholat diatas kendaraan juga boleh menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali.
Mazhab
Imam Syafi’i dan lain-lain boleh melakukan sholat diatas kendaraan meskipun
tidak tidak dalam pepertian yaitu sholat sunnah, dan disini sholat sunnah
apapun. Kalau dalam kota orang boleh menggunakan mobil, motor, sepeda dan
lain-lain. Untuk perjalanan jauh maka boleh melakukan sholat sunnah yang
penting bukan sholat fardhu. Bahkan Nabi SAW juga pernah melakukan sholat witir
diatas kendaraan. Wajib disini bukan fardhu, tetapi wajib disini dibawah fardhu
dan diatas sunnah.
Sholat
fardhu diatas kendaraan pada dasarnya tidak boleh, kecuali ada udzhur dan
alasan yang menguatkan. Dan ijma ulama mengatakan melakukan sholat fardhu
dilakukan diatas kendaraan tidak boleh, kecuali ada udzhur itu boleh.
Ulama-ulam fiqih dulu telah menyinggung menyebutkan udzhur-udzhur apa saja yang
dilakukan diatas kendaraan.
Pandangan Yang pertama ( Fiqih Klasik) Di mana puasa tetap wajib, salat tetap wajib dengan mengikuti gerakan
matahari itu apapun lamanya matahari, berapapun panjang puasanya tetap seperti
itu, walaupun 18 jam siangnya, 19 jam 20, 21 bahkan sampai 24 jam siangnya.
Tetap puasanya sepanjang itu. Tentu saja bisa dikenali kapan terbit fajar dan
terbenamnya matahari, kalau bisa ketemu terbitnya fajar maka saat itu bisa buka
puasa dan kapan terbenamnya matahari maka saat itu terbuka apapun jamnya"
(Ulama fiqih Klasik) terutama Saudi, Mesir dan dari berbagai tempat. Akan tetapi, apabila
tidak mampu, maka boleh tidak puasa, kewajiban puasa nya tetap sampai
terbenamnya matahari jam berapapun, tapi jika puasanya tidak kuat maka bisa
dibatalkan digantikan dengan qodha pada hari yang lain, bulan yang lain, selama
satu tahun itu.
Menurut pandangan pertama, puasa tetap segitu ketika bisa mengenali
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jika panasnya panjang dan tidak
kuat atau sakit maka boleh untuk membatalkan puasanya. Dan jika tidak bisa
mengenali Maka boleh tidak puasa dan cari hari atau bulan yang bisa dikenali
maka berpuasa"
Pandangan pertama
diperkuat dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an,
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di
antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
agar kamu bersyukur” . Hadits Muslim " Akan ada 40 hari, dimana 1 hari seperti 1 tahun, 1 hari seperti 1
bulan, 1 hari seperti 1 minggu". Dan kaidah fiqih lain " Kita bisa
menggunakan hukum yang mudah, ringan"
Jadi, ketika kita berada dalam
kondisi apapun yang tidak memungkinkan kita untuk melakukan suatu kewajiban
puasa, sholat, maka kita bisa menggantikan kannya dilain hari/bulan selama satu
tahun itu, dan kita bisa menggunakan hukum ringan apabila kita tidak bisa
menggunakan hukum yang ideal." Karena Allah tidak mempersulit hambahnya.
Nuyuz dalam relasi suami istri
adalah perselihan antara suami dan istri, dimana suami itu lebih berhak untuk
berselingguh, merasa dirinya benar dan berkuasa, sombong, lalu otoriter. Dalam
hal ini, nuyus suami istri sama dan bisa dilihat pada surat an-nisa ayat 128.
Saran dari Al-Quran
"Bagi orang yang
salah satunya atau dua-duanya. Salah satunya perlu memberi perhatian kepada
media sosial untuk apapun termasuk hal kebaikan."misalkan, dakwah yang
berlebihan maka tentu anak, istri, dan keluarganya akan menanggung tindakan
yang berlebihan ini ini karena harus sadar. Maka al-Qur'an
mengatakan"tidak ada salahnya dua pasangan itu (suami istri), kemudian
duduk berdamai. Duduk berdamai artinya duduk silakan didiskusikan mana yang
masih bisa ditolerir atau mana yang tidak bisa.
Al-Qur'an memberikan
jalan atau saran yang sangat keren, yaitu duduk berdamai, duduk berkomunikasi
secara baik baik, jujur, terbuka untuk berbicara, beberapa waktu buka HP untuk
istri, anak dan keluarganya. berdamai itu baik sekali berdamai itu tidak boleh
menutup rapat-rapat tetapi membiarkan juga tidak boleh. jadi pada ayat ini
sangat cocok sekali untuk menjadi panduan atau pedoman untuk yang melakukan
nusyuz dan I'rodh.
Komentar
Posting Komentar