Pandangan Hukum Seputar Puasa di Negara dengan Durasi Siang yang Panjang
Maitssa Aisy Dhiya Firdaus HES C/7 1808202141
Indonesia termasuk negara yang waktu antara siang dan
malamnya stabil karena berada di daerah garis khatulistiwa. Namun dibelahan
bumi lain yang memiliki waktu siang atau malam harinya yang berlangsung lama,
misalnya di negara-negara bagian Eropa
dan Amerika. Saat ini, muncul beberapa pandangan yang berubah dan berbeda,
khusus untuk memenuhi konteks bagi orang-orang yang tinggal di negara-negara
yang siangnya panjang. Pandangan-pandangan baru yang muncul untuk batas puasa
bagi mereka itu diantaranya :
Pertama, yang menyatakan bahwa waktu puasa tetapi
menggunakan fajar dan matahari sekalipun 23 jam siangnya. Selama bisa dikenali
terbit fajar dan terbenam matahari, jika tidak mampu puasa bisa berbuka dan
mengqada di hari lain selama setahun itu.
Kedua, mengambil durasi dari bulan-bulan lain di
negara tersebut, yang siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya
yaitu pada bulan Agustus-Oktober relatif stabil antara siang dan malamnya.
Misalnya ketika bulan Agustus-Oktober itu siangnya 15 jam, maka puasa pada
bulan mei-juli itu cukup 14 jam atau 15 jam. Caranya bagaimana? Jadi ketika
terbit fajar jam 3 pagi, maka jam 3 pagi ditambah 14 jam atau tepat pukul 5
sore itu sudah bisa berbuka tidak perlu menunggu hingga terbenam matahari. ini
mengikuti bulan rata-rata dan waktu di daerah tersebut.
Ketiga, merujuk pada durasi siang dan malam di
negara-negara terdekat yang lebih stabil pada saat itu. Mereka harus melakukan
perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku
di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara yang memiliki keseimbangan
waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, misalnya di Tromso
bisa mengikuti waktu puasa di negara Turki dimana siangnya sekitar 16 jam.
Contoh penerapannya misal terbit matahari pukul 3 pagi maka waktu berbukanya
pukul 7 sore meskipun matahari belum terbenam.
Keempat, merujuk pada durasi siang dan malam waktu
Mekkah dan Madinah.Karena Islam turun di Mekkah
dan matahari berlaku pertama kali perdedarannya di Mekkah seperti waktu
sholat dan waktu puasa. Maka negara-negara lain yang sulit mengukur mataharinya
atau terlalu lama siangnya, bisa mengambil jam puasanya Mekkah.
Allah SWT berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan
dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam”. (Q.S
al-Baqarah: 187)
Dengan
demikian, boleh makan dan minum pada malam hari sampai terbit fajar
ditempatnya.
Hal
tersebut yang menjadikan timbulnya isu-isu kontemporer mengenai puasa pada masa
kini. Para ulama kontemporer kembali mengkaji masalah tersebut berdasarkan ayat
al-Qur’an surat al-Baqarah: 185 yang membahas mengenai ketentuan waktu puasa
bagi negara-negara yang waktu siangnya panjang.
Barang
siapa yang tidak mampu menyempurnakan puasanya karena lamanya waktu siang, atau
mengetahui tanda-tandanya akan hal itu, atau berdasarkan pengalaman, atau hasil
rekomendasi dokter yang dapat dipercaya atau dia mengira bahwa kalau puasa akan
menyebabkannya sakit keras, atau menyebabkan penyakitnya tambah parah, atau
akan semakin lama sembuhnya, maka dia boleh tidak berpuasa. Dan mengganti
puasanya pada bulan-bulan yang memungkinkan untuk puasa. Allah SWT berfirman :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa
di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah
ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim :
يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ : لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ.
“Wahai
Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama
40 hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti
sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu), satu
hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.” Mereka pun bertanya kembali
pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu
hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?”
“Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau.
Inilah
yang menjadi dasar bagi daerah yang malam dan siangnya tidak stabil selama 24
jam. Maka umat Islam yang tinggal di daerah tersebut wajib mengira-mengira
waktu puasanya, mereka juga wajib memperkirakan awal dan akhir Ramadhan,
termasuk juga awal dan akhir buka dan sahur setiap harinya, termasuk terbit dan
terbenamnya matahari dengan menyesuaikan dengan negara tetangga yang siang dan
malamnya stabil selama 24 jam.
Menurut pendapat penulis, pandangan kedua bisa digunakan karena ketika tidak memungkinkan puasa dibulan ramadhan maka bisa mengambil durasi dari bulan-bulan lain di negara tersebut, yang waktu siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya. Yaitu antara bulan Agustus-Oktober dalam satu tahun itu. Karena sesungguhnya Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran.
Komentar
Posting Komentar