Langsung ke konten utama

Pandangan Hukum Seputar Puasa di Negara dengan Durasi Siang yang Panjang

Pandangan Hukum Seputar Puasa di Negara dengan Durasi Siang yang Panjang

Maitssa Aisy Dhiya Firdaus HES C/7 1808202141

Indonesia termasuk negara yang waktu antara siang dan malamnya stabil karena berada di daerah garis khatulistiwa. Namun dibelahan bumi lain yang memiliki waktu siang atau malam harinya yang berlangsung lama, misalnya di negara-negara bagian  Eropa dan Amerika. Saat ini, muncul beberapa pandangan yang berubah dan berbeda, khusus untuk memenuhi konteks bagi orang-orang yang tinggal di negara-negara yang siangnya panjang. Pandangan-pandangan baru yang muncul untuk batas puasa bagi mereka itu diantaranya :

Pertama, yang menyatakan bahwa waktu puasa tetapi menggunakan fajar dan matahari sekalipun 23 jam siangnya. Selama bisa dikenali terbit fajar dan terbenam matahari, jika tidak mampu puasa bisa berbuka dan mengqada di hari lain selama setahun itu.

Kedua, mengambil durasi dari bulan-bulan lain di negara tersebut, yang siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya yaitu pada bulan Agustus-Oktober relatif stabil antara siang dan malamnya. Misalnya ketika bulan Agustus-Oktober itu siangnya 15 jam, maka puasa pada bulan mei-juli itu cukup 14 jam atau 15 jam. Caranya bagaimana? Jadi ketika terbit fajar jam 3 pagi, maka jam 3 pagi ditambah 14 jam atau tepat pukul 5 sore itu sudah bisa berbuka tidak perlu menunggu hingga terbenam matahari. ini mengikuti bulan rata-rata dan waktu di daerah tersebut.

Ketiga, merujuk pada durasi siang dan malam di negara-negara terdekat yang lebih stabil pada saat itu. Mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara yang memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, misalnya di Tromso bisa mengikuti waktu puasa di negara Turki dimana siangnya sekitar 16 jam. Contoh penerapannya misal terbit matahari pukul 3 pagi maka waktu berbukanya pukul 7 sore meskipun matahari belum terbenam.

Keempat, merujuk pada durasi siang dan malam waktu Mekkah dan Madinah.Karena Islam turun di Mekkah  dan matahari berlaku pertama kali perdedarannya di Mekkah seperti waktu sholat dan waktu puasa. Maka negara-negara lain yang sulit mengukur mataharinya atau terlalu lama siangnya, bisa mengambil jam puasanya Mekkah.

Allah SWT berfirman :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam”. (Q.S al-Baqarah: 187)

Dengan demikian, boleh makan dan minum pada malam hari sampai terbit fajar ditempatnya.

Hal tersebut yang menjadikan timbulnya isu-isu kontemporer mengenai puasa pada masa kini. Para ulama kontemporer kembali mengkaji masalah tersebut berdasarkan ayat al-Qur’an surat al-Baqarah: 185 yang membahas mengenai ketentuan waktu puasa bagi negara-negara yang waktu siangnya panjang.

Barang siapa yang tidak mampu menyempurnakan puasanya karena lamanya waktu siang, atau mengetahui tanda-tandanya akan hal itu, atau berdasarkan pengalaman, atau hasil rekomendasi dokter yang dapat dipercaya atau dia mengira bahwa kalau puasa akan menyebabkannya sakit keras, atau menyebabkan penyakitnya tambah parah, atau akan semakin lama sembuhnya, maka dia boleh tidak berpuasa. Dan mengganti puasanya pada bulan-bulan yang memungkinkan untuk puasa. Allah SWT berfirman :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al Baqarah: 185)

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim :

يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ : لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ. 

“Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama 40 hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.” Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau.

Inilah yang menjadi dasar bagi daerah yang malam dan siangnya tidak stabil selama 24 jam. Maka umat Islam yang tinggal di daerah tersebut wajib mengira-mengira waktu puasanya, mereka juga wajib memperkirakan awal dan akhir Ramadhan, termasuk juga awal dan akhir buka dan sahur setiap harinya, termasuk terbit dan terbenamnya matahari dengan menyesuaikan dengan negara tetangga yang siang dan malamnya stabil selama 24 jam.

Menurut pendapat penulis, pandangan kedua bisa digunakan karena ketika tidak memungkinkan puasa dibulan ramadhan maka bisa mengambil durasi dari bulan-bulan lain di negara tersebut, yang waktu siang dan malamnya relatif stabil dan serupa durasinya. Yaitu antara bulan Agustus-Oktober dalam satu tahun itu. Karena sesungguhnya Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...