Nusyuz Sebagai Problem Relasi Pasutri
Engkun Kurniawati (1808202133) HES-C/7
Dalam relasi suami istri, nusyuz oleh sebagian besar ulama fiqh mendefinisikan bahwa nusyuz hanya terkait dengan keadaan perempuan yang tidak lagi taat pada suaminya. Namun ada juga ulama yang menjelaskan bahwa nusyuz dilakukan oleh pihak suami. Masalah yang dihadapi dalam nusyuz terdiri dari taat tidak taatnya seorang perempuan, berpalingnya perempuan atau laki-laki dari pasangannya, dan kebencian dari keduanya. Nusyuz hukumnya adalah haram berdasarkan definisi perempuan yang membangkang pada suaminya. Nusyuz secara umum disebutkan sebagai keadaan dimana prilaku istri yang membuat tidak dapat dinikmati lagi oleh suaminya. Menikah merupakan kesepakatan bersama, maka dalam pernikahan terdapat 5 pilar pernikahan yaitu : Mitsaqan Ghalizhan artinya nikah sebagai ikatan yang kokoh harus dijaga bersama, Zawaaj artinya berpartner atau berpasangan, Taraadhin artinya saling rela saling menyenangkan, Mua'syarah bil Ma'ruf artinya saling berbuat baik, Musyawarah artinya saling berkomunikasi.
Nusyuz suami dan istri itu adalah sama karena baik istri maupun suami, keduanya dapat melakukan nusyuz tersebut. Dalam al-Qur'an dijelaskan 2 hal mengenai problem dalam relasi suami dan istri.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِ نْ خِفْتُمْ شِقَا قَ بَيْنِهِمَا فَا بْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَا حًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
"Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 35)
Dalam ayat ini tidak hanya khusus untuk istri ataupun khusus untuk suami namun nusyuz dalam ayat ini itu berlaku untuk kedua pihak. Lalu bagaimana dengan penyelesaiannya? Penyelesaian dari nusyuz tersebut dapat dilakukan dengan mengusahakan agar kembali baik, kemudian berpisah secara fisik untuk refleksi damn melakukan tindakan tegas. Ketiga hal tersebut merupakan langkah demi mengembalikan pada ikatan kokoh pernikahan yang tadi telah disampaikan. Untuk menerapkan hal tersebut dalam pernikahan di masa sekarang memang tidaklah mudah namun bisa dilaksanakan ketika keduanya memang masih memiliki keinginan untuk memperbaiki keadaan pernikahannya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِ نِ امْرَاَ ةٌ خَا فَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَا ضًا فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَاۤ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗ وَا لصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَاُ حْضِرَتِ الْاَ نْفُسُ الشُّحَّ ۗ وَاِ نْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
"Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian, itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh-takacuh), maka sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 12)
Dalam ayat kedua ini juga tidak khusus nusyuz untuk laki-laki baik secara konsep maupun penyelesaiannya. Nusyuz dapat terjadi karena faktor internal maupun eksternal yaitu yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk misalnya tidak perhatian, suka marah, dan malas baik dari perempuan atau istri maupun dari laki-laki atau suami. Kemudian faktor eksternalnya yaitu nusyuz yang diakibatkan dari pesona luar atau orang ketiga yang membuat laki-laki atau suami dan atau perempuan atau istri tergoda dan berpaling dari pasangannya di rumah. Merujuk pada QS. an-Nisa ayat 128 penyelesaian problem nusyuz ini adalah melalui jalan perdamaian yaitu pihak yang tergoda bersedia melepas dari keterkaitannya kepada pihak ketiga untuk kembali pada pasangannya, atau jika istri pertama menerima poligami laki-laki atau suami bisa menikahinya walau dalam hal ini bisa beresiko, jika istri tersebut tidak menerima ia bisa bercerai karena bisa jadi perceraian membuatnya lebih mandiri. Penanganan lainnya dari problem tersebut telah diatur ada 3 cara, yaitu dengan sulhun (berdamai) yaitu komunikasi dan bermusyawarah untuk mencapai titik temu yang disepakati, ihsaan(mengalah dan berbuat baik) dalam proses ini penting masing-masing bersikap altruis, berbagi, memberi dan mengalah kepada yang lain, ittiqoo(bertakwa, berkomitmen, dan menjaga diri) setelah melakukan hal tadi maka serahkan sepenuh hati kepada Allah agar ikut menjaga ikatan pernikahan dan juga ikatan sosial mereka. Jika jalan penyelesaian tadi telah dilakukan maka pernikahan tersebut akan harus kembali pada 5 pilar pernikahan.
Komentar
Posting Komentar