Langsung ke konten utama

Nusyuz Yang Terjadi Dalam Relasi Suami Istri

 Nusyuz Yang Terjadi Dalam Relasi Suami Istri 

 Oleh :

 TRIA SUSANTI (1808202125)

  HES / 7 (C)




  Nusyuz artinya adalah sesuatu yang meninggi, dimana adanya konflik  yang  kerap melahirkan pembangkangan,pertengkaran, perdebatan, bahkan kekerasan fisik sehingga mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan rumah tangga. Menurut sebagian besar ulama, mendefinisikan nusyuz menggambarkan seorang perempuan yang membangkang kepada suaminya. Menurut imam syarqowi, nusyuz itu mungkin dari pihak istri mungkin juga dari pihak suami, pada dasarnya nusyuz sendiri dapat terjadi pada kedua belah pihak, Karena nusyuz ini merupakan sebuah perselisihan maupun pertengkaran yang timbul karena adanya kebencian. 

Nusyuz suami dan istri pada dasarnya adalah sama, karena intinya hal yang menyebabkan terjadinya nusyuz adalah pembantahan, pembangkangan dan kebencian  antara salah satu pihak diantara keduanya. Dalam QS. An-nisa ayat 34 yang berbunyi:

لرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا  إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا


Artinya:  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Bisa untuk keduanya karena pada dasarnya suami adalah pemimpin bagi istrinya. Karena Allah mewajibkan bagi para suami untuk menafkahi, selain itu juga suami harus membimbing, mendidik dan membina istrinya. Sedangkan bagi istri yang shalehah yaitu istri yang taat kepada Allah dan suami serta mematuhinya. Solusi yang disarankan dalam ayat ini bagi mereka yang nusyuz yaitu memberi nasehat yang baik , pisah ranjang, dan memukul dengan cara lemah lembut tanpa melukai. Terdapat perdebatan antara ulama fiqh apabila memukulnya itu terlewat batas hingga memar atau bahkan meninggal, menurut jumhur ulama perbuatan itu termasuk tindakan criminal. Artinya, hal tersebut bukan untuk mendidik melainkan merusak dan harus bertanggung jawab. Tetapi terdapat pendapat lain apabila istri meninggal sekalipun saat dipukul suaminya ketika ia nusyuz, suami tidak bisa dituntut karena suami tersebut mempunyai hak. Tetapi menurut ulama hanafi, maliki, dan syafi’i berpendapat bahwa tidak ada hak untuk suami memukul secara menyiksa istinya. Dalam rangka menyelesaikan masalah, solusi yang harus diterapkan pada masa sekarang yaitu dengan melakukan perbaikan sikap dan memperbaiki posisi bagi keduanya. Nusyuz suami yang disebutkan dalam QS. an-Nisa ayat 128 yang berbunyi:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya: Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ketika suami tidak lagi memberikan perhatian terhadap istrinya, kemudian suami memukul istri tanpa alasan, atau mungkin suami berpaling dari istrinya, sehingga menimbulkan kurangnya perhatian, hal ini bisa dikatakan sebagai nusyuz suami, karena adanya tindakan sewenang-wenang dari suami kepada istrinya. Pada intinya dalam penyelesaian nusyuz ini, apabila istri kepada suami itu suami yang harus menyelesaikan, tetapi apabila nusyuznya suami kepada istri itu hakim atau pengadilan yang harus menyelesaikan. Karena pada dasarnya istri tidak bisa mendidik, melatih dan mengkondisikan agar suami bisa menjadi lebih baik. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...