Langsung ke konten utama

Konflik Nusyuz dalam Ikatan Rumah Tangga

Konflik Nusyuz dalam Ikatan Rumah Tangga

Farha Bayu Nugraha (1808202138) HES7C

Pernikahan adalah kesepakatan antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu ikatan, yang mana hal tersebut bertujuan untuk saling melengkapi satu sama lain dan saling berbagi kebahagian serta menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Suatu pernikahan akan menjadi sebuah ikatan yang indah dan bernilai mulia di hadapan Allah SWT jikalau masing-masing pihak dari suami maupun istri dapat menunaikan kewajibannya dan haknya masing-masing. Namun, seiring berjalannya waktu dalam menjalani kehidupan rumah tangga tentu saja selalu timbul akan permasalahan, perselisihan ataupun pertengkaran dari kedua belah pihak, baik itu dari kesalahannya istri terhadap suami maupun sebaliknya, dan hal tersebut bisa disebut dengan timbulnya sikap Nusyuz dari suami maupun istri.

Nusyuz berarti sesuatu yang tinggi/meninggi. Sebagian besar ulama seperti ulama Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah mendefinisikan nusyuz adalah hanya terkait dengan perilaku istri yang tidak lagi taat pada suaminya atau tidak mengikuti perintah suaminya. Seperti keluar rumah tanpa ada izin dari suami, tidak melayani diranjang dan yang lainnya. Tetapi sebagian ulama juga mendefinisikan bahwa nusyuz itu bisa pula terjadi pada suami. Menurut Imam Syarqawi, bahwa nusyuz itu mungkin dari pihak istri dan mungkin juga dari pihak suami. Namun yang dikenal oleh masyarakat bahwa nusyuz itu terjadi hanya dari pihak istri. Jadi, baik itu dari pihak suami maupun dari pihak istri sama saja dapat melakukan sikap nusyuz. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34 yang membicarakan nusyuznya istri yang membangkang pada suaminya, dan ayat 128 yang membicarakan nusyuz yang dilakukan oleh suami seperti suami memukul istrinya atau berbuat buruk pada istrinya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: “…Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisa [4]: 34)

Dari ayat di atas menjelaskan mengenai nusyuznya istri terhadap suaminya. Sehingga apabila istri masih tetap saja bersikap nusyuz, seperti istri berkata dengan kata yang kasar, istri suka keluar rumah tanpa izin suami, dan enggan untuk diajak ke ranjang, padahal suami sudah berusaha untuk berlaku lemah lembut, dan berusaha yang terbaik buat sang istri. Maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan dengan tiga solusi yang mana sudah dijelaskan dalam ayat al-Qur’an diatas, yaitu: (1) Memberi Nasehat. nasehatilah dengan perkataan yang lemah lembut dan penuh kasih sayang. Namun, apabila solusi pertama masih belum berbuah hasil, maka suami harus melakukan solusi kedua, (2) Melakukan pisah ranjang. Jika solusi kedua masih sama, selanjutnya ke solusi ketiaga, (3) Memukul istri. Namun memukul disini tidak boleh sembarangan, pukulan yang hanya bersifat ancaman dan tidak melukai. Selain itu, dari ayat di atas, menurut mubadalah bahwa nusyuz lebih ke faktor internal yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk baik dari laki-laki maupun perempuan. Dan penyelesaiannya yaitu dengan mengusahakan agar kembali baik (Fa’izhunna), pisah fisik untuk refleksi (Wahjuruhunna), dan tindakan tegas (Wadhribuhunna).
Selanjutnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap acuh tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nisa [4]: 128).

Dari ayat diatas menjelaskan mengenai nusyuznya seorang suami terhadap istri. Seperti suami tidak lagi memberikan perhatian, acuh tak acuh, dan memukul istri tanpa alasan yang jelas. Kemudian dari ayat di atas, menurut mubadalah bahwa nusyuz ini lebih ke faktor eksternal yang dikarenakan pesona dari luar atau pihak ketiga yang membuat laki-laki atau perempuan tergoda. Dan penyelesaiannya dengan cara berdamai atau dengan berpoligami bagi suaminya meskipun hal tersebut beresiko. Selain itu, penyelesaian yang lain yaitu berdamai, mengalah dengan berbuat baik, dan berkomitmen agar menjaga diri menjadi lebih baik.

Jadi nusyuz adalah perilaku yang tidak baik/haram dalam berumah tangga yang mana bisa terjadi dari pihak istri maupun pihak suami. Namun hal tersebut terdapat banyak solusi dalam al-Qur’an untuk menyelesaikan permasalahan dalam pernikahan, dan dalam pernikahan terdapat 5 pilar yang harus dipenuhi agar dalam berumah tangga penuh dengan kebahagiaan yaitu Mitsqon ghalizhan (ikatan kokoh yang harus dijaga bersama), Zawaaj (kebersamaan), Taradhin (saling rela dan memberi kenyamanan), Mu’asyarah bil ma’ruf (saling memperlakukan dengan baik dan patut), dan Tasyawurin (saling berembuk dan berkomunikasi).

Sekian dan Terimakasih
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...