Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Memahami Nusyuz Berdasarkan Perspektif Mubadalah
Desiti (1808202144) HES C/7
Setiap muslim wajib untuk berpasang-pasangan seperti dalam Firman Allah SWT QS. Ar-Rum ayat 21 yang berunyi:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar-Rum 21).Terkait permasalahan rumah tangga tentang nusyuz, menurut fiqih klasik nusyuz itu berarti sesuatu yang tinggi/meninggi. Dalam relasi suami istri nusyuz adalah perselisihan antar keduanya sehingga tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga tersebut.
Mengenai nusyuz seorang istri maupun nusyuz seorang suami, sebagian ulama kontemporer juga berpendapat bahwa sangat mungkin nusyuz juga ada pada laki-laki bukan selalu istri, hanya saja yang membedakan menurut teori Mubadalah tentang nusyuz seperti yang telah dijelaskan pada QS. An-Nissa ayat 34 berbunyi:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.Ayat 34 nusyuz menurut mubadalah lebih faktor internal yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk baik dari laki-laki/perempuan. Ini bisa terjadi sebaliknya bukan hanya istri.Solusi permaslahan ini disebutkan dalam mubadalah pertama, mengusahakan agar kembali baik (fa’izhuhunna); lalu pisah fisik untuk refleksi (wahjuruhunna); dan tindakan tegas (wadhribuhunna). Namun cara penerapan ini sebaiknya mereka (suami istri) yang mengetahui kebaikan pada dirinya, tetapi bersikap tegas disini dalam artian tidak saling menyakiti apalagi secara fisik.Sedangkan ayat 128 yang berbunyi:وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalahMaha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.Sementara nusyuz pada quran ayat 128 menurut mubadalahnusyuz lebih faktor eksternal yang diakibatkan pesona dari luar atau pihak ketiga yang memuat laki-laki/perempuan tergoda. Begitupun nusyuz ini bisa terjadi pada istri bukan hanya suami. Nusyuz ini memang lebih condong pada suami karena faktor yang mendukung terjadinya hal tersebut. Tetapi tak menutup kemungkinan istri juga bisa melakukannya.Solusi menurut teori mubadalah perdamaian (ash-hulh, QS.4:128) yaitu pihak yang tergoda bersedia melepas dari keterikatannya pada pihak ketiga untuk kembali pada pasangannya, atau kalau suami kekeh bisa dinikahinya (poligami), walau beresiko (QS.4:129), jika istri pertama menerima (ash-shulh). Jika tidak terima, bisa bercerai. Karena bisa jadi perceraian membuatnya lebih mandiri (QS.4:130).Jadi nusyuz menurut teori Mubadalah ulama kontemporer bisa terjadi kepada suami/istri, cara menghadapinya jika ada permasalahan ini harus memperkuat 5 pilar dalam pernikahan yaitu mitsaqan ghalizhan, zawaaj, taraadhin, mua’syarah bil ma’ruf, dan musyawarah.Semoga Bermanfaat...
Komentar
Posting Komentar