Langsung ke konten utama

Haji berkali-kali bagaimana hukumnya ? (Ngaji Masail Fiqhiyah)

Indonesia dengan warga negara beragama islam, merupakan negara dengan jama'ah terbesar haji setiap tahunnya. Diantara jama'ah haji tersebut ada yang merupakan keberangkatan ke dua, ketiga dan seterusnya. Lalu bagaimana hukumnya haji atau umroh berkali-kali ?


Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengatakan kalau ingin berbuat baik tidak harus haji sunah (haji kedua dan seterusnya), masih banyak jenis-jenis amal kebaikan lain, Allah tidak mempersempit wilayah orang-orang yang ingin melakukan kebaikan. Dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 19 sampai 20 yang berbunyi :


اَجَعَلۡتُمۡ سِقَايَةَ الۡحَـآجِّ وَعِمَارَةَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ كَمَنۡ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَجَاهَدَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌ ؕ لَا يَسۡتَوٗنَ عِنۡدَ اللّٰهِ ‌ؕ وَ اللّٰهُ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الظّٰلِمِيۡنَ ‌ۘ۞ اَلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ هَاجَرُوۡا وَجَاهَدُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِاَمۡوَالِهِمۡ وَاَنۡفُسِهِمۡۙ اَعۡظَمُ دَرَجَةً عِنۡدَ اللّٰهِ‌ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفَآٮِٕزُوۡنَ۞‏


“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zhalim.(19) Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.(20)”


Dari dua ayat diatas menyinggung bahwa orang yang beriman, berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa lebih tinggi derajatnya disisi Allah. Oleh karena itu orang yang yang mempunyai dana untuk haji sunah dapat menggunakan dananya untuk berjihad sesuai dengan saat ini jihad yang dibutuhakn adalah jihad dengan harta.


Di masa sekarang berjihad dengan harta dapat dilakukan dengan cara memberikan sedekah kepada orang sekitar yang menbutuhkan baik itu keluarga, tetangga bahkan lembaga sosial. Sedekah bisa menjadi wajib. Apabila kita mampu untuk melaksanakan haji sunah sedangkan orang lain miskin, kelaparan dan lemah karena tidak punya harta maka yang didahulukan adalah yang wajib yaitu sedekah. Di Indonesia dengan jumlah penduduk yang masih banyak hidupnya di garis kemiskinan, banyak masyarakat yang masih susah memperoleh uang untuk makan, masih banyak anak-anak yang putus sekolah karena tidak punya uang maka sedekah merupakan amal kebaikan yang paling tepat sesuai dengan diri, konteks dan zaman.


Sebagaimana hadits rasulullah yang diriwayat Imam Bukhari 


 لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ 


“Tidaklah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.”


Jadi secara implisit Syekh Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa melaksanakan haji sunah hukumnya bisa makhruh bahkan lebih apabila lingkungan sekitanya masih miskin. Dana untuk melaksanakan haji bisa dialih fungsi kan untuk berjihad harta dengan memberikan sedekah kepada orang atau lembaga sosial yang membutuhkan. Melalui harta kita bisa menegakan dharuriyyatul kham. Jika kita ingin diri kita dekat dengan Allah haji sunah bukan satu-satunya jalan malah masih banyak jalan lain yang lebih baik dari pada haji sunah atau umrah.


Wallahu'alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...