Indonesia dengan warga negara beragama islam, merupakan negara dengan jama'ah terbesar haji setiap tahunnya. Diantara jama'ah haji tersebut ada yang merupakan keberangkatan ke dua, ketiga dan seterusnya. Lalu bagaimana hukumnya haji atau umroh berkali-kali ?
Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengatakan kalau ingin berbuat baik tidak harus haji sunah (haji kedua dan seterusnya), masih banyak jenis-jenis amal kebaikan lain, Allah tidak mempersempit wilayah orang-orang yang ingin melakukan kebaikan. Dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 19 sampai 20 yang berbunyi :
اَجَعَلۡتُمۡ سِقَايَةَ الۡحَـآجِّ وَعِمَارَةَ الۡمَسۡجِدِ الۡحَـرَامِ كَمَنۡ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَجَاهَدَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ ؕ لَا يَسۡتَوٗنَ عِنۡدَ اللّٰهِ ؕ وَ اللّٰهُ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الظّٰلِمِيۡنَ ۘ۞ اَلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ هَاجَرُوۡا وَجَاهَدُوۡا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِاَمۡوَالِهِمۡ وَاَنۡفُسِهِمۡۙ اَعۡظَمُ دَرَجَةً عِنۡدَ اللّٰهِؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡفَآٮِٕزُوۡنَ۞
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zhalim.(19) Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.(20)”
Dari dua ayat diatas menyinggung bahwa orang yang beriman, berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa lebih tinggi derajatnya disisi Allah. Oleh karena itu orang yang yang mempunyai dana untuk haji sunah dapat menggunakan dananya untuk berjihad sesuai dengan saat ini jihad yang dibutuhakn adalah jihad dengan harta.
Di masa sekarang berjihad dengan harta dapat dilakukan dengan cara memberikan sedekah kepada orang sekitar yang menbutuhkan baik itu keluarga, tetangga bahkan lembaga sosial. Sedekah bisa menjadi wajib. Apabila kita mampu untuk melaksanakan haji sunah sedangkan orang lain miskin, kelaparan dan lemah karena tidak punya harta maka yang didahulukan adalah yang wajib yaitu sedekah. Di Indonesia dengan jumlah penduduk yang masih banyak hidupnya di garis kemiskinan, banyak masyarakat yang masih susah memperoleh uang untuk makan, masih banyak anak-anak yang putus sekolah karena tidak punya uang maka sedekah merupakan amal kebaikan yang paling tepat sesuai dengan diri, konteks dan zaman.
Sebagaimana hadits rasulullah yang diriwayat Imam Bukhari
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ
“Tidaklah mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.”
Jadi secara implisit Syekh Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa melaksanakan haji sunah hukumnya bisa makhruh bahkan lebih apabila lingkungan sekitanya masih miskin. Dana untuk melaksanakan haji bisa dialih fungsi kan untuk berjihad harta dengan memberikan sedekah kepada orang atau lembaga sosial yang membutuhkan. Melalui harta kita bisa menegakan dharuriyyatul kham. Jika kita ingin diri kita dekat dengan Allah haji sunah bukan satu-satunya jalan malah masih banyak jalan lain yang lebih baik dari pada haji sunah atau umrah.
Wallahu'alam
Komentar
Posting Komentar