Cara berpuasa di Negara-Negara yang Siangnya Panjang
Silmi Kafah HESC 7 1808202135
Zaman
mengalami perkembangan, orang sekarang sudah bisa berpindah-pindah tempat
tinggal dengan bebas. Sebab itu banyak umat islam tinggal di seluruh penjuru dunia
salah satunya di daratan Eropa. Dimana di Eropa dekat kutub
terjadi waktu siangnya lebih panjang dari pada malam atau sebaliknya. Bagaimana
mereka disana menjalankan puasa ?. Ada empat pandangan hukum fiqih mengenai waktu puasa bagi
orang yang tinggal di negara-negara yang siangnya panjang.
Pertama, waktu puasa tetap menggunakan gerakan matahari artinya puasa mulai
saat terbit matahari dan buka ketika matahari terbenam selama diketahui kapan
fajar dan kapan magribnya, jika benar-benar tidak bisa diketahui kapan fajar
dan kapan magribnya maka bisa berpuasa di bulan lain yang diketahui fajar dan magribnya.
Jika tidak mampu berpuasa maka boleh menggantinya pada hari lain.
Kedua, waktu puasa menggambil waktu dari bulan-bulan yang rata antara siang dan
malamnya yaitu sekita 15 sampai 16 jam pada sekitar bulan agustus hingga
oktober. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama di Eropa. Contoh penerapannya
adalah terbit matahari pada pukul 3 pagi maka waktu berbukanya pukul 6 sore (15
jam) atau 7 sore (16 jam) meskipun matahari belum terbenam.
Ketiga, waktu puasa mengikuti negara-negara terdekat yang waktu antara siang
dan malamnya rata dan stabil. Misalnya di Tromso maka bisa mengikuti negara
Turki waktu puasanya yang siangnya sekitar 16 jam. Contoh penerapannya adalah
terbit matahari pada pukul 3 pagi maka waktu berbukanya pukul 6 sore (15 jam)
atau 7 sore (16 jam) meskipun matahari belum terbenam.
Keempat, waktu puasa menurut ulama azhar sejak ulama abduh sampai sekarang
yaitu mengikuti waktu Makkah karena islam turun di Makkah, maka ketentuan waktu
matahari yang digunakan sesuai di Makkah. Contoh penerapannya yaitu kenali dulu
kapan fajar terjadi misal jam 2 pagi maka sudah masuk waktu puasa kemudian di
tambah 14 jam (lama siang di Makkah) maka jam 4 sore sudah masuk waktu berbuka.
Jika fajarnya tidak bisa diketahui maka fajarnya bisa mengikuti Makkah.
Baik dalam al-Qur’an dan hadits sebenarnya sudah
dinyatakan dengan jelas waktu puasa. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 :
ۖ
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
"...Kemudian sempurnakanlah puasa
itu sampai (datang) malam.."
Namun para ulama kontemporer berdasarkan al-Qur'an surat al-Baqarah
ayat 185 membahas kembali ketentuan waktu puasa bagi
Negara-negara yang siangnya panjang. Melihat dari sudut pandang kesehatan, para ahli sudah
mengatakan, puasa selama waktu tersebut akan memberikan efek negatif dan
berbahaya bagi tubuh manusia dan dalam ayat 185 Allah
menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Perkiraan waktu seperti pada
pandangan kedua hingga keempat ialah sesuai dan tidak melenceng dari syariah.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim :
يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ
كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ
كَأَيَّامِكُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى
كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ : لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ.
“Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal
berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu
harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi
seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu), satu hari lagi seperti hari-hari
yang kalian rasakan.” Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun,
apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus
mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَلفَاظُ
الشَارِعِ إذَا وَرَدَتْ مِنْهُ تُحْمَلُ عَلىَ الغَالِبِ فِيْهِ وَ الْأُمُوْرُ
النَّادِرَةُ لَاتُحْمَلُ عَلَيْهَا
“lafadz-lafadz syariat
dipahami orang secara umum untuk orang yang khusus maka lafadz itu tidak
berlaku dan perlu hukum khusus bagi orang-orang itu.”
Kaidah diatas dapat dimaknai bahwa ayat dan hadits mengenai waktu shalat dan puasa
harus diposisikan dan diterapkan pada daerah yang secara geografis dan
astronominya mirip dengan jazirah arab karena islam turun di arab, bukan mencakup menyeluruh
keseluruh belahan dunia lain yang tidak diketahui rimbanya pada masa itu.
Untuk wilayah berdekatan dengan kutub, waktunya shalat dan puasanya tidak
tercakup dalam keumuman hadits dan dianggap sebagai hukum yang didiamkan dan
tidak disinggung oleh syariah. Sedangkan
penentuan waktunya dipasrahkan pada ijtihad yang selaras dengan maqashidus syariah.
Menurut pendapat penulis, pandangan kedua bisa digunakan
karena dari segi waktunya puasanya dilakukan pada bulan ramadhan serta durasi
puasanya sesuai dengan daerah tersebut.
Durasi puasa tidak bertentangan dengan syari’at islam serta tidak memberatkan
muslim yang berpuasa disana. Kaidah fiqih jelas dalam pembentukan hukum hal utama yang
diperhatikan adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan.
Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar