Langsung ke konten utama

Cara berpuasa di Negara-Negara yang Siangnya Panjang

 Cara berpuasa di Negara-Negara yang Siangnya Panjang

Silmi Kafah HESC 7 1808202135


Zaman mengalami perkembangan, orang sekarang sudah bisa berpindah-pindah tempat tinggal dengan bebas. Sebab itu banyak umat islam tinggal di seluruh penjuru dunia salah satunya di daratan Eropa. Dimana di Eropa dekat kutub terjadi waktu siangnya lebih panjang dari pada malam atau sebaliknya. Bagaimana mereka disana menjalankan puasa ?. Ada empat pandangan hukum fiqih mengenai waktu puasa bagi orang yang tinggal di negara-negara yang siangnya panjang.

Pertama, waktu puasa tetap menggunakan gerakan matahari artinya puasa mulai saat terbit matahari dan buka ketika matahari terbenam selama diketahui kapan fajar dan kapan magribnya, jika benar-benar tidak bisa diketahui kapan fajar dan kapan magribnya maka bisa berpuasa di bulan lain yang diketahui fajar dan magribnya. Jika tidak mampu berpuasa maka boleh menggantinya pada hari lain.

Kedua, waktu puasa menggambil waktu dari bulan-bulan yang rata antara siang dan malamnya yaitu sekita 15 sampai 16 jam pada sekitar bulan agustus hingga oktober. Fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama di Eropa. Contoh penerapannya adalah terbit matahari pada pukul 3 pagi maka waktu berbukanya pukul 6 sore (15 jam) atau 7 sore (16 jam) meskipun matahari belum terbenam.

Ketiga, waktu puasa mengikuti negara-negara terdekat yang waktu antara siang dan malamnya rata dan stabil. Misalnya di Tromso maka bisa mengikuti negara Turki waktu puasanya yang siangnya sekitar 16 jam. Contoh penerapannya adalah terbit matahari pada pukul 3 pagi maka waktu berbukanya pukul 6 sore (15 jam) atau 7 sore (16 jam) meskipun matahari belum terbenam.

Keempat, waktu puasa menurut ulama azhar sejak ulama abduh sampai sekarang yaitu mengikuti waktu Makkah karena islam turun di Makkah, maka ketentuan waktu matahari yang digunakan sesuai di Makkah. Contoh penerapannya yaitu kenali dulu kapan fajar terjadi misal jam 2 pagi maka sudah masuk waktu puasa kemudian di tambah 14 jam (lama siang di Makkah) maka jam 4 sore sudah masuk waktu berbuka. Jika fajarnya tidak bisa diketahui maka fajarnya bisa mengikuti Makkah.

Baik dalam al-Qur’an dan hadits sebenarnya sudah dinyatakan dengan jelas waktu puasa. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 :


ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ


"...Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.."

Namun para ulama kontemporer berdasarkan al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 185 membahas kembali ketentuan waktu puasa bagi Negara-negara yang siangnya panjang. Melihat dari sudut pandang kesehatan, para ahli sudah mengatakan, puasa selama waktu tersebut akan memberikan efek negatif dan berbahaya bagi tubuh manusia dan dalam ayat 185 Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Perkiraan waktu seperti pada pandangan kedua hingga keempat ialah sesuai dan tidak melenceng dari syariah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim :


يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا لَبْثُهُ فِى الأَرْضِ قَالَ: أَرْبَعُونَ يَوْمًا يَوْمٌ كَسَنَةٍ وَيَوْمٌ كَشَهْرٍ وَيَوْمٌ كَجُمُعَةٍ وَسَائِرُ أَيَّامِهِ كَأَيَّامِكُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِى كَسَنَةٍ أَتَكْفِينَا فِيهِ صَلاَةُ يَوْمٍ قَالَ : لاَ اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ.


Wahai Rasulullah, berapa lama Dajjal berada di muka bumi?” Beliau bersabda, “Selama empat puluh hari, di mana satu harinya seperti setahun, satu harinya lagi seperti sebulan, satu harinya lagi seperti satu Jum’at (maksudnya: satu minggu), satu hari lagi seperti hari-hari yang kalian rasakan.” Mereka pun bertanya kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika satu hari bisa sama seperti setahun, apakah kami cukup shalat satu hari saja?” “Tidak. Namun kalian harus mengira-ngira (waktunya)”, jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.


أَلفَاظُ الشَارِعِ إذَا وَرَدَتْ مِنْهُ تُحْمَلُ عَلىَ الغَالِبِ فِيْهِ وَ الْأُمُوْرُ النَّادِرَةُ لَاتُحْمَلُ عَلَيْهَا


lafadz-lafadz syariat dipahami orang secara umum untuk orang yang khusus maka lafadz itu tidak berlaku dan perlu hukum khusus bagi orang-orang itu.

Kaidah diatas dapat dimaknai bahwa  ayat dan hadits mengenai waktu shalat dan puasa harus diposisikan dan diterapkan pada daerah yang secara geografis dan astronominya mirip dengan jazirah arab karena islam turun di arab, bukan mencakup menyeluruh keseluruh belahan dunia lain yang tidak diketahui rimbanya pada masa itu. Untuk wilayah berdekatan dengan kutub, waktunya shalat dan puasanya tidak tercakup dalam keumuman hadits dan dianggap sebagai hukum yang didiamkan dan tidak disinggung oleh syariah. Sedangkan penentuan waktunya dipasrahkan pada ijtihad yang selaras dengan maqashidus syariah.

Menurut pendapat penulis, pandangan kedua bisa digunakan karena dari segi waktunya puasanya dilakukan pada bulan ramadhan serta durasi puasanya sesuai dengan daerah tersebut.  Durasi puasa tidak bertentangan dengan syari’at islam serta tidak memberatkan muslim yang berpuasa disana. Kaidah fiqih jelas dalam pembentukan hukum hal utama yang diperhatikan adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan.

 

Wallahu’alam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer

Memahami Konsep Nusyuz Pada Fiqih Kontemporer N ama: Nita Hujjatul Maula (1808202156) Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah 7/C Di dalam rumah tangga pastilah ada perselisihan yang muncul antara suami dan istri. Penyebab dari adanya perselisihan ini beragam pastinya, bahkan ada saja kasus yang penyebabnya itu karena rasa bosan atau bahkan perselingkuhan baik yang dilakukan oleh suami ataupun istri. Terlepas dari apa pemicu dari adanya perselisihan itu pati ada kewajiban yang tidak dilakukan atau hak yang diberikan atau bisa disebut dengan adanya pembangkangan yang biasa kita kenal dengan kata Nusyuz. Kata nusyuz mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua sebagaia masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia. Biasanya nusyuz itu di kaitkan dengan  pembangkangan seorang isteri terhadap suaminya saja, namun sebenarnya nusyuz itu juga bisa dilakukan oleh suami terhadap isrinya yang mana telah di jeaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34 dan 128. Lalu pertanyaan dasarnya apakah it...

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga

Penyelesaian Permasalahan Nuzyuz Antara Suami dan Istri Guna Terwujudnya Keharmonisan Kehidupan Berumah Tangga Sahrul Muamar (1808202162) HES 7 C Dalam realitas hidup berpasangan yang terjalin dalam relasi suami istri, biasanya membawa konsekuensi baik dan buruk. Implikasi yang baik berupa terciptanya suasana menyenangkan dan menentramkan bagi keduanya. Sedangkan implikasi yang buruk menyebabkan menyebabkan pertengkaran, perdebatan sengit, bahkan tak jarang terjadi kekerasan pisik dan psikis, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami isteri dan memunculkan apa yang biasa dikenal dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasangannya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istri...

Kententuan Shalat Sunnah dan Shalat Fardhu Diatas Kendaraan

Ketentuan Shalat Yang Diperbolehkan Dilakukan Diatas Kendaraan Pada Jaman Sekarang Oleh Meiske Devi Fridayanti (1808202149) HES C/7 Menunaikan shalat lima waktu merupakan salah satu kewajiban umat yang tidak boleh ditinggalkan karena sifatnya wajib. Walaupun saat melakukan perjalanan jauh ataupun dekat dan berada di dalam kendaraan shalat tak bisa dijadikan penghalang. Karena shalat itu bisa dikerjakan walau berada di dalam kendaraan. Begitu juga ketika tengah berlibur di pantai atau alam yang sulit menemukan tempat ibadah, salat bisa dilaksanakan. Pada jaman dahulu, Nabi Muhammad Saw melakukan shalat Sunnah di atas kendaraan. Kendaraan jaman dahulu berupa unta, kuda, keledai, maupun sejenisnya.  إن رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كان يوترُ على البعير Artinya : “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas unta”. (HR. Al Bukhari) Untuk jaman sekarang, sudah banyak kendaraan, yang terbagi menjadi 2 jenis kendaraan yaitu pertama, kendaraan publik berupa bis, k...